PAMEKASAN, KanalNews.id – Pria berinisial S (43) warga Desa Ambender Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, terduga pelaku Pembunuhan berhasil diamankan Polsek Pengantenan sesaat setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan di Desa Ambender Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan terjadi pada hari Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Aksi pembunuhan tersebut diketahui langsung oleh M Bapak korban. Sehingga M menjadi saksi kunci atas kejadian ini.
Sebelumnya M mengaku berada di dapur dan mendengar teriakan korban yang berada di teras rumah. Setalah itu ia keluar dan telah melihat anaknya berlumuran darah.
“Saksi segera keluar rumah dan melihat 3 orang sedang melakukan penganiayaan dengan memakai celurit terhadap korban, salah satu dari mereka ada yang melihat M, kemudian menghadang dan menodongkan celurit kepada saksi, lalu mereka bertiga melarikan diri setelah korban terjatuh berlumuran darah,” jelasnya (24/7/2025).
Korban mengalami luka robek dibagian perut dan luka dibagian telunjuk kiri. Kejadian itu mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian
Berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui, salah satu pelaku pembunuhan bernama S. Tidak menunggu lama petugas segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku S di rumahnya di desa yang sama.
Saat ini Pelaku diamankan di Polres Pamekasan dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik untuk pendalaman kasusnya. Sedangkan dua orang temannya masih proses pengejaran oleh petugas.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, satu buah celurit dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 40 cm.
“Dengan adanya kejadian tersebut Pelaku diancam dengan Pasal 340 sub 338 Jo 55 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” tutup Kasi Humas.(*)





















