PASURUAN, KanalNews.id — Sidang lanjutan praperadilan kasus pembongkaran makam Serambi di Winongan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (30/10/2025).
Agenda sidang kali ini meliputi pembacaan duplik pihak termohon serta pemeriksaan alat bukti.
Tim kuasa hukum Pemohon dari Law Office Na’im & Partners — terdiri atas Bambang Wahyu Widodo, Aswin Amirullah, dan Yunita Panca Metrolina — menyerahkan sembilan alat bukti surat serta beberapa video.
Dua bukti surat utama yang diserahkan ialah Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Makam dan Perbup Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Pemakaman.
Aswin Amirullah menjelaskan, kedua regulasi itu menunjukkan bahwa pembangunan penembokan makam (kijing) merupakan tindakan yang diatur secara ketat.
“Kedua regulasi tersebut menerangkan secara jelas bahwa pembangunan penembokan makam (kijing) adalah tindakan yang sangat diregulasi,” ujar Aswin usai sidang. Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Aswin menegaskan, pembangunan kijing wajib berizin dari Bupati, sesuai desain standar yang ditetapkan, dan tidak boleh melebihi ukuran 2,5 x 1,5 meter.
Kuasa hukum lain, Bambang Wahyu Widodo, mengatakan pihaknya juga menyerahkan beberapa video untuk membantah tafsir pihak termohon.
“Video tersebut menunjukkan bahwa pembongkaran cungkup makam dilakukan masyarakat, bukan Pemohon seorang diri,” jelas Bambang.
Menurutnya, bukti itu menegaskan tidak ada unsur mens rea atau niat jahat, melainkan tindakan kolektif masyarakat untuk menormalisasi area pemakaman umum.
Sementara pihak termohon menyerahkan 43 bukti surat untuk memperkuat aspek formil. Kuasa hukum Pemohon, Yunita Panca Metrolina, menyoroti salah satu bukti berupa surat dari Kepala Desa Winongan Kidul tertanggal 2 Oktober 2025.
“Surat dari Kepala Desa tersebut diduga dijadikan dasar bahwa Pelapor memiliki Legal Standing yang sah. Padahal, legalitas Pelapor merupakan poin utama yang kami persoalkan,” papar Yunita.
Untuk diketahui, sidang akan berlanjut pada Jumat, 31 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Pemohon dan Termohon. (*)





















