Petani dan Nelayan Jadi Korban Mafia BBM Subsidi, DPD TMI Sumenep Angkat Bicara

Mafia BBM
Ilustrasi Mafia BBM Solat Bersubsidi Diduga Gunakan Barcode Petani dan Nelayan. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep kembali mencuat dan menuai sorotan serius berbagai pihak.

Modus yang digunakan dinilai rapi, sistematis, serta terindikasi melibatkan lebih dari satu pihak dalam rantai distribusi BBM subsidi.

Sorotan keras datang dari DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep yang mengklaim menemukan indikasi kuat penyelewengan di lapangan.

Sekretaris DPD TMI, Wawan, mengungkapkan hasil temuan lapangan yang mengindikasikan kuat adanya penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani.

“Modusnya menggunakan dua rekomendasi. Pertama barcode nelayan, kedua barcode kelompok tani. Entah dari mana mafia BBM ini mendapatkannya. Yang jelas, praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” tegas Wawan kepada KanalNews.id, Jum’at (08/01/2026).

Menurutnya, salah satu ketua kelompok tani di salah satu desa mengeluhkan jatah solar kelompoknya mendadak habis.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang, BPRS Bhakti Sumekar Raih Penghargaan KEJAR Award 2025

Ironisnya, kelompok tersebut mengaku tidak pernah melakukan pembelian solar.

“Ada indikasi solar sudah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alsintan. Padahal kelompoknya tidak merasa membeli. Ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang bermain di balik layar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, hasil investigasi DPD TMI menemukan pola klasik mafia BBM subsidi. Solar dibeli dari berbagai SPBU menggunakan barcode sah, kemudian ditimbun di gudang, sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga BBM industri demi keuntungan besar.

“Praktik Mafia BBM Subsidi ini dampaknya sangat nyata. Petani kesulitan membeli solar untuk mengoperasikan alat mesin pertaniannya, ” tegas Wawan..

“Akibatnya, sejumlah lahan tidak bisa diolah maksimal, ironis di tengah gencarnya seruan pemerintah pusat soal swasembada pangan, ” imbuhnya.

Baca Juga :  HGN 2025, Kadisdik Sumenep; Guru adalah Penjaga Masa Depan Bangsa

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas:

1. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polri maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi dan dugaan kongkalikong, tanpa pandang bulu.

2. Menegaskan bahwa aktivitas mafia BBM telah merugikan petani dan nelayan secara langsung, karena jatah solar habis dan alsintan maupun perahu tak bisa dioperasikan.

3. Meminta Pemda Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat.

4. Mendesak Pertamina melakukan evaluasi total terhadap SPBU yang disinyalir terlibat praktik penyelewengan.

5. Menyebut masih banyak ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, meski kasus tersebut ramai diberitakan.

Baca Juga :  Pelayanan SIM di Polres Sumenep Dikeluhkan Lemot Hingga Berjam-jam

“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi,” tegas Wawan.

Dia bahkan menyebut praktik tersebut nyaris terjadi di hampir semua SPBU di Kabupaten Sumenep, sehingga sulit dipercaya jika aparat tidak mengetahuinya.

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Bahkan SPBU yang terbukti membantu penimbunan dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan sesuai Pasal 56 KUHP.

“Kalau SPBU terbukti terlibat, itu bukan hanya merugikan negara, tapi juga rakyat kecil. Kami minta izin SPBU tersebut dicabut oleh Pertamina,” pungkasnya. (*)