SUMENEP, KanalNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN dan BUMD untuk berpakaian baju adat keraton pada momentum Hari Jadi ke-754. Kamis 26 Oktober 2023.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Ederan (SE) Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan nomor: Nomor 431/1929/435.107.3/2023 tentang berpakaian baju adat keraton, mulai tangga 30 Oktober 2023 termasuk pada saat pelaksanaan Upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep 31 Oktober 2023.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa intrusi berkapakaian adat Keraton Sumenep berlaku pula bagi pegawai instansi vertikal, BUMN, pegawai, dosen dan guru pada lembaga pendidikan negeri dan swasta. Sedangkan mahasiswa dan pelajar di wilayah Kabupaten Sumenep berpakaian batik Sumenep.
“Pada momentum hari jadi nanti kami Pemerintah Daerah membuat kebijakan berpakaian baju adat Keraton Sumenep, sebagai langkah melestarikan adat dan budaya leluhur yang kental dengan sejarah kerajaannya,” kata Bupati Fauzi kepada awak media, Kamis (26/10/2023).
Lebih lanjut, Bupati Fauzi menjelaskan, dengan memakai baju adat keraton merupakam upaya pelestarian nilai-nilai budaya lokal, sekaligus memberikan semangat kepada ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seperti ketokohan Arya Wiraraja sebagai pendiri Kabupaten Sumenep.
“Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep untuk menggelorakan kembali semangat perjuangan para leluhur untuk membangun daerah yang dilandasi nilai luhur budaya,” ujar Politisi PDIP itu.
“Sehingga peringatan Hari jadi tidak hanya sebagai rutinitas seremonial belaka, tetapi harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” imbuh pria yang saat ini juga akrab disapa Cak Fauzi.
Untuk diketahui, intruksi memakai baju adat bangsawan tidak berlaku pada ASN yang bertugas memakai seragam khusus, seperti paramedis, petugas keamanan seperti Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran di lapangan. (Hil/Red).