BANYUWANGI, KanalNews.id — Ipuk Fiestiandani meluncurkan program “Lapor Camat” dengan target respons maksimal empat jam. Kanal ini memungkinkan warga mengadu langsung kepada camat melalui telepon dan WhatsApp.
Peluncuran dilakukan saat silaturahmi bersama warga di Kecamatan Wongsorejo, Senin, 23 Februari 2026. Program ini diklaim memangkas jalur birokrasi penanganan keluhan pelayanan publik.
“Kecamatan ini memiliki posisi strategis karena paling dekat dengan masyarakat serta memahami kondisi dan persoalan wilayahnya. Dengan membuka kanal pengaduan langsung ke camat, diharapkan proses penyelesaian masalah dapat lebih efisien tanpa harus lama,” kata Bupati Banyuwangi. Senin (23/02/2026).
Lebih lanjut, Bupati Ipuk sapaan karibnya menilai dinamika lapangan membutuhkan penguatan koordinasi di tingkat kecamatan. Respons cepat, menurut dia, menjadi kunci efektivitas pelayanan publik.
“Selain itu, dinamika di lapangan menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan respons langsung di tingkat kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah memiliki kanal pengaduan “Banyuwangi Melayani”. Dalam skema lama, laporan diterima oleh kontak person di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Bila di Banyuwangi Melayani sebelumnya masyarakat melapor diterima oleh kontak person yang ada di OPD, namun Lapor Camat ini masyarakat langsung mengontak Pak Camat. Harus respon Pak Camatnya,” terangnya.
Secara teknis, sambung Bupati dua periode itu, setiap camat diminta mengumumkan nomor telepon dan WhatsApp resmi. Nomor itu dipublikasikan melalui media sosial kecamatan, kantor desa, dan kanal komunikasi pemerintah kabupaten.
Bupati Ipuk menegaskan, camat wajib memantau langsung setiap aduan. Ia memasang standar waktu tindak lanjut paling lambat empat jam, terutama untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan warga.
“Saya minta setiap camat benar-benar memonitor langsung aduan masyarakat. Jangan sampai ada laporan yang tidak ditindaklanjuti. Ini bagian dari komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik,” ungkapnya.
“Setiap aduan dipantau progres penyelesaiannya. Jika diperlukan eskalasi, camat melaporkan ke tingkat kabupaten untuk penanganan lebih lanjut,” timpal Politis PDI Perjuangan itu.
Untuk diketahui, aduan yang dapat disampaikan melalui program “Lapor Camat” itu mencakup administrasi kependudukan, perizinan, infrastruktur jalan, pengelolaan sampah, hingga bantuan sosial. Pemerintah berharap kanal ini memperkuat sinergi forum pimpinan kecamatan dalam menyelesaikan persoalan warga. (*)





















