Pastikan Berjalan Lancar, KPU Sumenep Monitoring Pelaksanaan Tes Wawancara PPS

Sumenep, kanalnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan supervisi dan monitoring tes wawancara pada tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman menjelaskan, dalam pelaksanaan tes wawancara PPS, KPU Sumenep menugaskan panitia pemilihan kecamatan (PPK) melakukan tes wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya.

Monitoring ini dilakukan dalam rangka untuk memastikan proses pelaksanaan tes wawancara PPS berjalan lancar,” katanya, saat monitoring di sekretariat PPK Kecamatan Ganding. Rabu (18/01/2023).

Lebih lanjut, Syaifur panggilan akrabnya mengatakan, tes wawancara merupakan bagian akhir dari seleksi terbuka calon anggota PPS sebelum KPU Sumenep menetapkan tiga calon anggota PPS pada peringkat teratas.

Baca Juga :  Empati Baznas Sumenep Terhadap Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Tiga calon anggota PPS pada peringkat teratas akan ditetapkan sebagai anggota PPS, sedangkan peringkat empat sampai enam sebagai calon pengganti antar waktu,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa, pelaksanaan tes wawancara bagi calon PPS Pemilu 2024 akan digelar selama tiga hari, yakni dari tanggal 18 sampai 20 Januari 2023.

Tes wawancara ini akan digelar selama tiga hari, dimulai 18 Januari hingga 20 Januari 2023, tergantung wilayah PPK masing-masing,” terangnya.

Baca Juga :  Malam Puncak Harlah Majlis Sholawat Barokatul Wasilah Dipenuhi Jama'ah

Sementara yang berhak mengikuti tes wawancara, sambung alumni aktivis PMII itu menjelaskan, merupakan calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis berdasarkan pengumuman penetapan hasil seleksi tertulis.

Materi wawancara meliputi pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS dan klarifikasi tanggapan serta masukan masyarakat,” ujarnya.

Adapun hasil wawancara dalam bentuk penilaian dituangkan dalam formulir penilaian tes wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja ASN, BKPSDM Sumenep Gelar Sosialisasi Pembinaan Jafung

Isinya tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota,” pungkasnya. (Red**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *