SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 untuk melindungi petani dari fluktuasi harga pasar.
Penetapan dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang dihadiri instansi terkait, petani, dan pelaku usaha pertembakauan.
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, menyambut positif keputusan itu. Ia menilai kebijakan tersebut memberi kepastian harga bagi petani dan pengusaha.
“Langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal sangat kami apresiasi. Ini memberi pegangan harga dan melindungi petani dari permainan harga,” katanya kepada awak media, Rabu (13/8/2025).
Lebih lanjut, H. Udik, sapaan akrabnya, berharap pemerintah juga memperkuat pengawasan agar harga di lapangan tidak jatuh di bawah titik impas.
“Stabilitas harga akan menjaga kualitas tembakau. Jika harga wajar, petani bisa menutupi biaya produksi dan meningkatkan mutu hasil panen, ” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan TIHT adalah bentuk komitmen pemerintah melindungi petani dari kerugian.
“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga pasar bisa melampaui titik impas,” kata Bupati Fauzi, Senin (11/8/2025).
Bupati Fauzi panggilan akrabnya juga menjelaskan, bahwa cuaca tidak menentu saat ini mengurangi produksi tembakau di sejumlah wilayah, sehingga harga diperkirakan naik.
“TIHT 2025 sudah kami tetapkan: Tembakau Gunung Rp 67.929/kg, Tembakau Tegal Rp 63.117/kg, dan Tembakau Sawah Rp 46.142/kg, ” ujarnya.
Diketahui, dalam dua tahun terakhir, harga beli di tingkat petani selalu di atas TIHT. Pemkab berharap tren ini terus berlanjut demi keberlanjutan sektor pertembakauan. (*)





















