Permudah Layanan Administrasi Kependudukan, Pemkab Pamekasan Luncurkan Sip Pak Kades

Pemkab Pamekasan
PJ Sekda Pamekasan Saat Memberikan Sambutan Pada Acara Launching Aplikasi Sip Pak Kades & Si Kendedes di Pendopo Kecamatan Larangan. (Foto: Istimewa For Kanal News)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Guna mempermudah pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipi, Pemkab Pamekasan meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa (Sip Pak Kades) di Pendopo Kecamatan Larangan, Kamis (5/12/2024).

Diketahui, aplikasi tersebut diresmikana langsung oleh Pj Sekda Pamekasan, Achmad Faisol. Hadir pada acara dihadiri camat, kepala desa, ketua PKK, operator desa, serta unsur Forkopimcam Kecamatan Larangan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Tuding UNIBA Madura Terkesan Lindungi Pelaku Pelecehan Seksual

Pj Sekda Pamekasan, Achmad Faisol menyatakan, program ini juga meringankan beban ekonomi warga karena layanan tersedia di kantor desa.

“Kami berharap masyarakat tak perlu ke Capil lagi, kecuali untuk KTP. Dan terima kasih atas penerapan Sip Pak Kades ini di desa masing-masing,” kata Faisol panggilan karib PJ Sekda Pamekasan.

Sementara itu, Camat Larangan, Mohammad Hari mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah atas trobosan baru dalam pengurusan Administrasi Kependudukan itu.

Baca Juga :  Santri Pulang Kampung! Bupati Sumenep Siapkan Mudik Gratis 2025

“Alhamdulillah, kami launching Sip Pak Kades dan inovasi Si Kendedes di Kecamatan Larangan. Semoga bermanfaat dan meningkatkan pelayanan masyarakat,” ujar Camat Larangan.

Lebih lanjut, Hari panggilan akrabnya menjelaskan, Sip Pak Kades mempermudah pengurusan administrasi seperti KK, KTP, KIA, akta kelahiran, dan akta kematian.

Menurutnya sudah ada Empat desa di Kecamatan Larangan yang telah menerapkan aplikasi tersebut, diantaranya: Lancar, Larangan Dalam, Panaguan, dan Montok.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Mas Adi Serahkan Bantuan Modal Usaha Perikanan dari DBHCHT

“Mudah-mudahan ini menjadi amal kebaikan bagi para kepala desa di Kecamatan Larangan,” harap Hari. (*)