SUMENEP, KanalNews.id – Mahasiswi Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis inisial L, mengungkapkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya melalui sebuah surat terbuka.
Surat tersebut ditujukan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, Menteri Pendidikan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi VIII DPR RI.
Dalam surat terbukanya yang diterima KanalNews.id, korban mengaku melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke pihak kepolisian Satreskrim Polres Sumenep pada 11 Desember 2024.
Kasus ini kemudian viral di media sosial. Namun, alih-alih mendapat perlindungan dan dukungan, korban justru mengalami tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus.
“Sejak saat itu, saya mengalami berbagai tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus. Saya merasa sangat kecewa dan tertekan. Saya tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seharusnya saya dapatkan sebagai korban kekerasan seksual,” tulisnya dalam surat tersebut, Minggu (26/1/2025).
Korban juga menjelaskan bahwa dirinya sempat dipanggil untuk dilakukan mediasi oleh Tim Satgas Perempuan dan Tim Kode Etik Kampus.
Namun, karena korban diminta hadir tanpa didampingi kuasa hukum, sehingga memilih untuk tidak hadir karena trauma.
Tidak hanya itu, korban juga dipecat dari organisasi Uniba Campus Ambassador, tempat ia aktif sebelumnya.
Menurut ketua organisasi, pemecatan tersebut adalah perintah rektor. Korban menduga keputusan tersebut diambil karena kasus pelecehan yang dialaminya viral dan dianggap mencemarkan nama baik kampus.
“Padahal, sebagai korban, saya hanya mencari keadilan dan perlindungan hukum. Saya tidak ada niatan untuk merusak nama baik kampus,” ungkapnya.
Diketahui, dalam surat terbuka tersebut, korban meminta kepada pihak berwenang untuk:
1. Menyelidiki kasus secara mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual serta pihak-pihak yang terlibat dalam perlakuan tidak adil.
2. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap dirinya.
3. Menerapkan kebijakan yang lebih baik dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus agar kasus serupa tidak terulang.
4. Memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual.
“Saya berharap Bapak/Ibu/Saudara/i dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan saya ini. Keadilan dan perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk saya sebagai korban kekerasan seksual,” tulisnya.
Untuk diketahui, Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut saat ini menjadi perhatian publik, sebab pihak kampus diduga lemah dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus UNIBA Madura belum memberikan tanggapan resmi terkait surat terbuka tersebut. (*)