Memasuki Tahun Pelajaran Baru, Disdik Sumenep Keluarkan Juknis MPLS

Memasuki Tahun Pelajaran Baru, Disdik Sumenep Keluarkan Juknis MPLS
ILUSTRASI. Potret Pelaksanaan MPLS SD di Kabupaten Sumenep. (Foto - Ilustrasi For Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Memasuki tahun pelajaran baru 2023-2024, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Juknis MPLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah). Senin, 17 Juli 2023.

Juknis MPLS itu tertuang dalam surat edaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan nomor 420.08/1627/4.101.1/2023 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra.

Selain mengatur penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi, Juknis PPDB itu juga mengatur jadwal dan pelaksanaan MPLS.

Dijelaskan pada petunjuk teknis PPDB 2023 tersebut, untuk jadwal pelaksanaan MPLS bagi jenjang SD akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juli hingga 29 Juli 2023 yang berlangsung di sekolah masing-masing.

Baca Juga :  Aplikasi "Lapor BOS", Cara Disdik Sumenep Efisiensi Penggunaan Dana BOSP

Kemudian, untuk daftar ulang atau pemberkasan akan dilaksanakan di masing-masing sekolah pada tanggal 7 hingga 14 Juli 2023 dan juga dapat dilakukan melalui akun pendaftaran masing-masing.

Sementara bagi sekolah yang melakukan dengan mekanisme luring, wajib memperhatikan kesehatan dan menunjukkan dokumen asli persyaratan yang dibutuhkan.

Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra menyampaikan bahwa, Disdik Sumenep telah mempersiapkan juknis MPLS agar transisi PAUD-SD menyenangkan dan sejalan dengan Pembelajaran Merdeka Episode 24.

Mulai dari sosialisasi, persiapan terkait regulasi PPDB dan MPLS serta pembelajaran yang membangun Tahun ajaran 2023 – 2024 sukses dilaksanakan.

“Pelaksanaan MPLS tahun 2023 ini beda dari tahun 2022 lalu, tahun ini rentang waktunya dua Minggu. Sedangkan tahun lalu hanya tiga hari,” katanya kepada sejumlah awak media, Senin (17/7/2023).

Baca Juga :  Mensos RI Kunjungi Assyifa, Bupati Fauzi; Ini Bentuk Kepedulian Pemerintah Pusat dan Daerah

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa rentang waktu dua Minggu pelaksanaan MPLS SD Tahun 2023 itu diharapkan bisa menumbuhkan mental yang baik dalam proses transisi dari PAUD ke SD.

“Waktu dua Minggu ini sangat perlu untuk mengenalkan lingkungan sekolahnya dengan rasa yang nyaman, menyenangkan, dan bahkan betah nanti saat menerima pembelajaran di kelas yang baru,” kata dia menerangkan.

Bahkan, pelaksanaan MPLS ini bisa dikatakan menjadi PR bagi seluruh warga sekolah, guru kelas, dan kepala sekolah untuk mensukseskannya.

Baca Juga :  RSUD dr. H. Moh Anwar Berikan Tips Jaga Kesehatan Anak dari Jajanan Cikibul

“Sekolah punya peranan penting untuk bisa menerima dan diterima oleh anak-anak peserta didik baru, agar mereka punya mental yang cukup menerima pelajaran,” tuturnya.

Berikut informasi jadwal pelaksanaan PPDB dan MPLS. Penerimaan PPDB melalui daring akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni – 3 Juli 2023 secara online.

Seleksi dan pengolahan tanggal 4 – 6 Juli 2023, sementara tanggal 7 – 14 Juli 2023 adalah pengumuman seleksi dan pendaftaran ulang.

Baru setelah itu pada tanggal 17 Juli adalah permulaan tahun ajaran baru. Di mana, pada tanggal 17 – 29 Juli 2023 akan dilaksanakan MPLS. (Ilm/Red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *