Banyuwangi, KanalNews.id– Dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Banyuwangi, Jawa Timur. Rabu, 19 Juli 2023.
Kedua tersangka pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yakni berinisial H. H (38) warga Klatak, Kecamatan Kalipuro, dan D.A.S. (40) warga Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, kronologi penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan BBM bersubsidi pada hari Sabtu (15/7/2023).
Kemudian, pada hari Minggu (16/7/2023), lanjut Kapolresta Banyuwangi, keduanya ditangkap tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi sesaat setelah menjual BBM bersubsidi tersebut kepada seseorang.
“Tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Jalan Raya Rogojampi, tepatnya barat lampu merah dan mengamankan kedua pelaku beserta 25 drum berisikan BBM jenis bio solar,” kata Kombes Pol Deddy, saat Press Release, Selasa (18/7/2023) kemarin.
Lebih lanjut, kata Deddy panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa mobil yang digunakan H.H dan D.A.S. adalah Truk Cold Diesel. Mereka membeli bio solar bersubsidi kemudian disedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke drum dan ditampung di sebuah gudang.
“Kini kedua pelaku sudah kami tahan, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, ” pungkasnya. (Dhonny/Red).