Melalui Praktik Penjualan Buku, SMPN 1 Kamal Bangkalan Diduga Memungut Biaya Penerimaan Murid Baru

SMPN 1 Kamal
UPTD SMP Negeri 1 Kamal di Jalan Kusuma Bangsa, Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. (Foto: Istimewa - Kanal News)

BANGKALAN, KanalNews.id – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di SMP Negeri 1 Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, menuai sorotan. Pasalnya pihak sekolah diduga memungut biaya kepada calon siswa baru di luar ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan surat edaran dari SMPN 1 Kamal, siswa diwajibkan membayar sejumlah uang melalui sistem jual beli perlengkapan sekolah yang dikelola koperasi sekolah. Tak hanya siswa baru, siswa kelas lanjutan juga turut dibebani biaya tambahan.

Pihak sekolah berdalih koperasi sekolah bertindak sebagai penyedia perlengkapan, mulai dari seragam batik, seragam olahraga, atribut sekolah, jilbab, kartu pelajar, hingga buku modul ajar. Harga perlengkapannya bervariasi, hingga mencapai Rp900.000 per siswa.

Sebagai informasi, dalam pengertiannya, pungutan merupakan biaya yang wajib dibayarkan dan bersifat mengikat dengan jumlah serta jangka waktu yang ditentukan oleh sekolah. Sedangkan sumbangan adalah pemberian sukarela yang tidak memaksa dan tidak mengikat.

Pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah wajib dipertanggungjawabkan secara transparan kepada wali murid, komite sekolah, dan penyelenggara pendidikan. Jika jumlahnya signifikan, harus melalui proses audit.

Baca Juga :  Mahawaru Ditutup Sementara atau Selamanya, Begini Penjelasan Kades Waru Timur

Salah satu wali murid SMPN 1 Kamal, M. Anwari mengaku dimintai biaya perlengkapan sekolah dan disarankan untuk membeli buku modul ajar saat rapat pengarahan kepala sekolah.

“Untuk siswa baru dikenai Rp750.000, siswi baru Rp900.000, dan siswa lanjutan sebesar Rp475.000. Katanya sekolah negeri, tapi tetap saja ada pungutan,” Kamis (10/7/2025).

Mereka menyayangkan kebijakan itu, sebab pemerintah telah menegaskan bahwa penerimaan siswa baru di sekolah negeri harus bebas pungutan.

Tak hanya itu, penjualan buku juga dilakukan pihak sekolah bahkan pembeliannya didata menggunakan buku absensi siswa dari setiap kelas.

Buku modul ajar itu dibanderol dengan harga bervariasi, mulai dari Rp150.000, hingga Rp200.000 per paket.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 1 Kamal, Nasbi Abdillah mengungkapkan SMPN 1 Kamal adalah sekolah reguler di mana pembiayaan operasional belum sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Koperasi sekolah dikelola staf Tata Usaha (TU) untuk menyediakan seragam khas, seragam olahraga, dan atribut. Sedangkan untuk modul ajar, disarankan membeli dari penjualnya sebagai pendamping buku paket pinjaman dari perpustakaan sekolah,” jelasnya.

Baca Juga :  Peringati HSN 2025, Pemkab Sumenep Gelar MQK Khusus Para Santri

Menurutnya, pada SPMB 2025 terdapat 248 murid baru, terdiri dari 140 siswa dan 108 siswi. Sekolah memberikan keringanan biaya kepada 64 siswa dengan kondisi ekonomi lemah.

Selain itu, lanjut Nasbi, biaya itu ditutupi melalui bantuan wali murid yang dianggap mampu, dengan persetujuan orang tua, karena tidak bisa dianggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dia mengaku bahwa keuntungan diberikan kepada siswa yatim dan siswa kurang mampu. Ketika ditanya soal kemungkinan sekolah mengambil keuntungan dari penjualan perlengkapan sekolah.

“Keuntungannya dibagikan ke yatim dan siswa yang orang tuanya tidak mampu, supaya tidak ada perbedaan dengan yang mampu. Terkait pembelian buku, itu sebagai buku pendamping selain buku paket dari perpustakaan,” imbuh Nasbi, yang juga menjabat sebagai Kepala SMPN 2 Modung.

Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Heru Aliwardhana menyatakan telah memberikan masukan kepada SMPN 1 Kamal bahwa praktik penjualan seperti itu melanggar regulasi.

“Kami sudah mengingatkan tentang larangan menjual buku di sekolah. Jual beli buku oleh pihak sekolah tidak diperbolehkan. Jika tetap dilakukan, ada sanksi. Informasinya, sekolah akan mencabut kebijakan itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Senin Penuh Cinta, Selamat Hari Ibu 22 Desember 2025

Pihak sekolah jelas sudah melanggar aturan Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Untuk diketahui, adanya pungutan di SMPN 1 Kamal menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat banyak wali murid berharap pendidikan di sekolah negeri tetap gratis dan tanpa beban biaya tambahan.

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Dalam aturannya sekolah negeri dilarang menjual buku pelajaran maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Larangan ini bertujuan mencegah praktik komersialisasi di lingkungan sekolah dan memastikan akses pendidikan yang setara bagi semua siswa. (*)