Melalui BKPSDM, Pemkab Sumenep Buka Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK Paruh Waktu
Flayer Pengumuman Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 yang Dikeluarkan oleh BKPSDM Kabupaten Sumenep. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, KanalNews.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui BKPSDM mengumumkan alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Pengumuman itu disampaikan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Plt Kepala BKPSDM, Arif Firmanto, pada Kamis, 11 September 2025.

Arif panggilan akrabnya menegaskan, pengisian formasi PPPK paruh waktu merupakan bagian dari perjalanan panjang reformasi birokrasi yang digagas Kementerian PANRB.

Baca Juga :  BKPSDM Sumenep Resmi Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Formasi 2023, Ini Daftarnya

“Alokasi ini adalah bentuk apresiasi dari Pemkab Sumenep kepada para ASN. Namun, kinerja tetap bergantung pada pimpinan OPD dalam mengusulkan kebutuhan pegawainya,” kata Arif. Kamis (11/09/2025).

Lebih lanjut, Arif menambahkan, BKPSDM hanya bertindak sebagai fasilitator dalam menghimpun dan menyampaikan usulan. Keputusan akhir berada sepenuhnya di tangan Kemenpan RB.

“Kalau tidak ada usulan dari OPD dalam rentang waktu yang diberikan, peluang itu bisa hilang. Tahun 2026 akan dievaluasi kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  Percepat Penanggulangan TBC, Dinkes P2KB Sumenep Gelar Pelatihan Penyegaran Kader

Menurutnya, tahap pengisian PPPK paruh waktu tahun 2025 akan dinilai langsung oleh Kemenpan RB. ASN yang lolos diminta segera melengkapi syarat administrasi.

“Kami minta agar segera melengkapi dokumen, termasuk SPJM. Batas waktu pengumpulan berkas sampai 15 September. Ini bagian dari penataan birokrasi,” tegas Arif.

Arif juga menyebutkan, langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Sumenep dengan tagline Bismillah Melayani.

Baca Juga :  Data Bank Mandiri Sumenep Diduga Bocor, Akibatnya Nasabah Jadi Korban Penipuan

“Saya bangga kepada Bapak Ibu sekalian. Dedikasi kalian adalah buah dari kesabaran dan kerja keras. Mari kita jaga komitmen demi pelayanan publik,” pungkasnya. (*)