SUMENEP, KanalNews.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui BKPSDM mengumumkan alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Pengumuman itu disampaikan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Plt Kepala BKPSDM, Arif Firmanto, pada Kamis, 11 September 2025.
Arif panggilan akrabnya menegaskan, pengisian formasi PPPK paruh waktu merupakan bagian dari perjalanan panjang reformasi birokrasi yang digagas Kementerian PANRB.
“Alokasi ini adalah bentuk apresiasi dari Pemkab Sumenep kepada para ASN. Namun, kinerja tetap bergantung pada pimpinan OPD dalam mengusulkan kebutuhan pegawainya,” kata Arif. Kamis (11/09/2025).
Lebih lanjut, Arif menambahkan, BKPSDM hanya bertindak sebagai fasilitator dalam menghimpun dan menyampaikan usulan. Keputusan akhir berada sepenuhnya di tangan Kemenpan RB.
“Kalau tidak ada usulan dari OPD dalam rentang waktu yang diberikan, peluang itu bisa hilang. Tahun 2026 akan dievaluasi kembali,” ujarnya.
Menurutnya, tahap pengisian PPPK paruh waktu tahun 2025 akan dinilai langsung oleh Kemenpan RB. ASN yang lolos diminta segera melengkapi syarat administrasi.
“Kami minta agar segera melengkapi dokumen, termasuk SPJM. Batas waktu pengumpulan berkas sampai 15 September. Ini bagian dari penataan birokrasi,” tegas Arif.
Arif juga menyebutkan, langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Sumenep dengan tagline Bismillah Melayani.
“Saya bangga kepada Bapak Ibu sekalian. Dedikasi kalian adalah buah dari kesabaran dan kerja keras. Mari kita jaga komitmen demi pelayanan publik,” pungkasnya. (*)





















