KPU Sumenep Umumkan Pendaftaran Cabup Cawabup Pilkada Serentak 2024, Ini Syaratnya!

Pendaftaran Cabup Cawabup
Flayer KPU Sumenep tentang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Pada Pilkada Serentak 2024. (Foto: Kanl News)

SUMENEP, KanalNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumenep 2024.

Pendaftaran dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menyatakan bahwa syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon adalah 7,5% dari total suara sah.

Baca Juga :  Tahun Baru 2025, Kepala Bappeda Sumenep Ajak Sebar Kebaikan

“Syarat ini sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk memastikan partisipasi politik yang adil,” katanya pada KanalNews.id. Minggu (25/08/2024).

Menurutnya, KPU Sumenep mencatat total suara sah pada Pemilu 2024 kemarin sebanyak 747.217 suara.

“Dengan demikian, partai atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 56.042 suara sah untuk dapat mengajukan calon,” jelas Nurus Syamsi.

Baca Juga :  Bentuk Keseriusan Pemerintah, DKPP Sumenep Gelar Kurasi Produk Unggulan Menuju Pasar Global

Adapun lokasi pendaftaran, sambung Syamsi menambahkan, berada di Kantor KPU Sumenep, Jalan Asta Tinggi No. 99, Kebunagung, Sumenep, Jawa Timur.

“KPU juga menyediakan layanan informasi melalui website resmi dan QR code yang tertera di pamflet resmi KPU Sumenep, ” ungkapnya.

Selain itu, mantan Aktivis PMII Guluk-Guluk itu menekankan pentingnya semua calon mempersiapkan dokumen dengan cermat dan sesuai aturan.

Baca Juga :  Dugaan Kredit Fiktif Rp182 Juta, Kuasa Hukum Korban; BRI Sumenep "Tabrak" Aturan OJK

“Kami berharap proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutupnya.