KPU Sumenep Buka Pendaftaran Cabup Cawabup Pilkada 2024, Hari Pertama Sepi Pendaftar

Pendaftaran
Potret Lokasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Sumenep Tanpak Masih Sepi Pendaftar. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mulai membuka pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) untuk Pilkada Serentak 2024. Selasa, 27 Agustus 2024.

Diketahui, Pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten paling ujung pulau Madura itu dibuka selama tiga hari, yakni mulai hari ini Selasa hingga Kamis (27-30 Agustus 2024).

Pada hari pertama, waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara Pada hari terakhir, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.55 WIB.

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, melalui Divisi Teknik dan Penyelenggara, Abd. Aziz, menyatakan bahwa persiapan untuk menerima pendaftaran telah benar-benar siap.

“Kami sudah siap menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep mulai hari ini. Keamanan juga sudah siap,” kata Aziz panggilan akrabnya kepada awak media di kantornya, Selasa (27/8/2024).

Lebib lanjut, Aziz mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada tiga bakal calon (Bacalon) yang mengonfirmasi melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Sumenep. Namun, partai pengusung Bacalon tersebut belum teridentifikasi.

“Data partai pengusung ada di operator. Saya belum tahu pasti dari partai mana saja,” jelasnya.

Menurutnya, Divisi Teknik dan Penyelenggara terus memantau informasi melalui Silon, memastikan data calon Bupati dan Wakil Bupati sudah terproses sebelum pendaftaran resmi.

“Silon memudahkan pasangan calon mendaftar ke KPU. Saat datang langsung, berkas tinggal dicocokkan saja,” ujar Aziz.

Kendati demikian, kata Aziz pada hari pertama hingga sore ini belum ada calon yang datang mendaftar secara langsung ke KPU.

“Kemungkinan besok atau pada hari terakhir baru ada calon yang mendaftar,” pungkas Aziz. (*)