JEMBER, KanalNews.id – KPU jember menanggapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait dengan adanya larangan kampanye di tempat-tempat ibadah, akan tetapi diperbolehkan dilembaga pendidikan. Senin, 11 September 2023.
Seperti disampaikan, Komisioner KPU Kember Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Andi Wasis mengatakan, mengenai putusan MK untuk kota jember belum dilakukan, karena masih menunggu revisi terkait PKPU nomor 15 tahun 2023 meskipun keputusan MK sudah tersampaikan.
“Sampai detik ini kita masih menunggu revisi terkait dengan PKPU kampanye nomor 15 tahun 2023 Mengatur terkait kelengkapan mskipun ada keputusan MK, KPU tetap menindaklanjuti dalam bentuk salah satunya merevisi PKPU 2023,” kata Andi Wasis melalui sambungan seluruhnya. Senin (11/09/2023).
Lebih lanjut, Andi panggilan akrabnya menjelaskan, jika setelah PKPU selesai di revisi maka disana akan menjelaskan secara jelas pendidikan tingkat apa yang dimaksud dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), apa tingkat SMA atau perguruan tinggi.
Lalu mengenai teknis yang menggunakan fasilitas pemerintah, sambung Andi, KPU jember juga menanggapi bahwa di kota jember mereka hanya mengikuti aturan dari keputusan tersebut.
Andi wasis, juga menanggapi mengenai PKPU yang sebelumya, dimana pada fasilitas PKPU di jember tidak diperbolehkan membawa atribut kampanye, serta mengenai
“Fasilitasi pemerintah untuk peraturan ini baik sarana maupun prasarana masih belum di sediakan, ” ungkapnya.
“Kalau PKPU yang lama, yakni PKPUnomor 15 tahun 2023 memang tidak boleh membawa atribut kampanye, dan kenapa dulu diperbolehkan karana kita mengikuti aturanya, ” timpal Andi.
Oleh sebab itu, Andi Wasis berharap bahwa terkait keputusan PKPU yang baru segera di umumkan dan diproses dengan cepat sehingga kota jember dapat mengikuti regulasi yang ada.
“Semoga PKPU yang baru segera terbit sehingga semua KPU di daerah termasuk di Kabupaten Jember segera menerapkannya, ” pungkas Andi seraya berharap. (Ninil/Red).