JAKARTA, KanalNews.id – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa tidak ada urgensi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025) malam.
“Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan (Hasto Kristiyanto),” ujar Ronny.

Ronny menjelaskan bahwa Hasto selalu bersikap kooperatif dan masih mengikuti proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan tersebut telah dijadwalkan pada 3 Maret 2025.
“Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh serta datang setiap kali dipanggil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ronny yang juga merupakan kuasa hukum Hasto menuturkan bahwa kliennya saat ini sedang sibuk menjalankan berbagai agenda partai, termasuk mempersiapkan Kongres PDIP yang akan diselenggarakan pada April 2025. Dengan banyaknya tanggung jawab tersebut, Ronny menilai Hasto tidak mungkin melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Setelah diperiksa dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, KPK akhirnya menahan Hasto.
Hasto keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan terborgol oleh penyidik. (*)





















