BANYUWANGI, KanalNews.id – Polresta Banyuwangi menggelar operasi cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan merazia minuman keras (miras) secara serentak, Rabu (8/1/2025).
Operasi ini berhasil mengamankan ribuan botol miras ilegal dari berbagai wilayah di Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, menyampaikan razia ini bertujuan menekan peredaran miras yang sering memicu gangguan keamanan.
“Operasi ini langkah preventif agar masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Kombespol Rama, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, dalam razia di Desa Licin, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali dari penjual berinisial ER.
Selanjutnya, di Kecamatan Srono, Satsamapta Polresta Banyuwangi juga berhasil menyita 19 botol miras golongan B dan C dari penjual AW.
Sementara itu, dijajaran Polsek, Polsek Genteng mengamankan 7 botol arak dari penjual berinisial H. Polsek Muncar menyita 15 botol arak dari penjual berinisial S, dan Polsek Kalibaru menyita 5 botol anggur merah dari penjual MM.
Begitu pula Polsek Tegal Dlimo juga berhasil mengamankan 19 botol arak dari penjual berinisial W. Polsek Siliragung berhasil menyita berbagai jenis miras, termasuk 15 botol bir, 19 botol anggur merah, putih, hitam, dan drum kecil dari penjual IA.
Berikutnya, di Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3) menyita 4.700 botol arak serta dua jeriken alkohol dari penjual berinisial KS.
“Semua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kombespol Rama.
Ia juga menambahkan, bahwa Polresta Banyuwangi berkomitmen terus menekan peredaran miras demi keamanan masyarakat.
“Kami akan meningkatkan intensitas razia di masa mendatang,” ujarnya.
Disisi lain, Kapolresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan miras demi terciptanya lingkungan sehat dan aman. (*)