DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2024, Begini Penyampaian Nota Penjelasan Bupati

DPRD
Dari kiri, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir, Wakil Ketua DPRD, Faisal Mukhlis, Saat Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhada Perubahan APBD 2024. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna tentang Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Perubahan APBD 2024.

Diketahui, rapat peripurna pembahasan Perubahan APBD 2024 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir.

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa perubahan APBD penting untuk menyesuaikan rencana program dan keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Antisipasi Intensitas Hujan Tinggi, Bupati dan Wabup Teluk Wondama Tinjau Lokasi IMPTEK Aitumeri

“Perubahan APBD adalah penyesuaian rencana dan kegiatan pemerintah daerah,” kata Bupati Fauzi di hadapan peserta rapat. Kamis (01/08/2024).

Proses penyusunan perubahan APBD diawali dengan perubahan RKPD, KUA, dan PPAS oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran anggaran antar unit, kegiatan, jenis belanja, atau keadaan darurat, perubahan APBD bisa dilakukan.

Baca Juga :  Bersama KFI, Bupati Sumenep Promosikan Wisata Alam Gili Labak

“Rancangan Perubahan APBD akan dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk penyempurnaan,” lanjut Fauzi.

Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2024 memberikan gambaran umum tentang rencana dan kebijakan anggaran untuk mendukung program dan kegiatan.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sumenep, Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas/Badan/Bagian, dan Camat se-Kabupaten Sumenep. (*)