Diterpa Kasus Dugaan Penipuan, BRI Cabang Sumenep Pilih Bungkam

BRI Cabang Sumenep
Potret Kantor BRI Cabang Sumenep. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, KanalNews.id – Baru-baru ini telah terjadi dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Sumenep, sehingga salah satu Nasabah merasa dirugikan hingga miliaran rupiah.

Peristiwa tersebut disampaikan oleh nasabah bernama Merry Fariastutik, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut Merry panggilan akrabnya menjelaskan, pihaknya merasa ditipu oleh pihak Bank BRI Sumenep sebab asetnya dilelang sepihak dengan harga ratusan juta padahal harganya mencapai Rp. 2 miliar.

“Bahkan sebelum sertifikat kita itu dilelang sudah ada kesepakan dengan pihak BRI Cabang Sumenep yang diwakili oknum karyawan inisial RL. Kita diminta bayar Rp. 50 juta untuk menggagalkan lelang, ” kata Merry pada media ini. Senin (06/01/2025).

“Namun meski saya sudah menyetorkan sejumalah yang disepakati itu, pihak BRI Cabang Sumenep tetap menjual dengan cara lelang tanpa persetujuan dari saya. Ini bukti setor uang yang 50 juta ada di saya, ” imbuhnya menegaskan.

Baca Juga :  PT BAB dan LPHD Jalin Kemitraan untuk Penghijauan dan Pemberdayaan

Oleh sebab itu, Merry melakukan langkah hukum dengan melaporkan kasus dugaan penipuan hingga miliaran rupiah itu ke Polres Sumenep.

Menanggapi peristiwa tersebut, perwakilan BRI cabang Sumenep, Ruli memilih bungkam dan enggan memberikan komentar terkait dugaan penipuan tersebut.

Bahkan pihaknya mengaku masih menunggu panggilan resmi dari Polres untuk memberikan komentar lebih jauh.

“Mohon maaf kami tidak bisa memberikan komentar banyak terkait masih itu, karena kami masih menunggu panggilan resmi Polres Sumenep,” kata Ruli, saat dikonfirmasi tim awak media di kantornya. Senin (23/12/2024).

Diberitakan sebelumnya, Seorang nasabah bernama Merry Fariastutik (37), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah oleh Bank BRI ke Polres Sumenep.

Laporan tersebut diajukan pada Senin, 23 Desember 2024, dan diterima oleh pihak Polres Sumenep dengan nomor: STTLPWM316.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP.

Merry panggilan akrabnya mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan itu bermula pada 2018 ketika ia menjadikan sertifikat atas nama orang tuanya Mastur untuk pinjaman Rp500 juta ke bank BRI Cabang Sumenep tersebut.

Baca Juga :  Buntut Penolakan Tambak Garam, Warga Gersik Putih Hentikan Paksa dan Segel Balai Desa

“Saya rutin membayar cicilan Rp6 juta setiap bulan, tapi saya kesulitan bayar sejak awal 2022,” ungkap Merry.

Akibat keterlambatan pembayaran, kata Merry, Bank BRI tersebut mengirimkan surat peringatan. Namun Merry merasa tidak mendapat solusi berarti.

“Saya sudah mencoba datang dan minta perpanjangan waktu, tapi pihak bank tetap mau melanjutkan proses lelang,” ujarnya.

Kemudian pada 15 Februari 2023, sambung Merry menjelaskan, pihaknya diundang oleh pihak bank untuk menyelesaikan permasalahan dan di minta setoran Rp 50.000.000 (lima puluh juta) untuk pembatalan lelang sertifikat tanah bangunan milik orang tua pelapor.

Namun, meski telah membayar sebesar Rp 50 juta, sertifikat agunan tanah tetep di lelang oleh pihak bank BRI.

Baca Juga :  Memanas! Dua Oknum Kades Tolak Deklarasi FINAL, Kiai Naqib; Kepala Desa Harus Netral

”Saya sudah bayar ke bank BRI cabang Sumenep 50 juta untuk pembatalan lelang, tapi kenyataanya masih di lalukan lelang mas,” ujar Merry sangat kecewa.

“Saya merasa tidak diberi waktu cukup untuk melunasi. Ini sangat merugikan keluarga saya,” tambah Merry.

Bahkan Merry mengaku sempat mengonfirmasi status agunan tersebut ke bank BUMN tersebut yang berkantor cabang di Kabupaten Pamekasan, namun pihak bank menyatakan agunan tersebut masih dalam proses lelang.

“Namun setelah saya konfirmasi ke BRI Cabang Pamekasan katanya setoran yang Rp. 50 juta itu tidak masuk ke sana (BRI Cabang Pamekasan, red), ungkapnya.

Hal ini membuat Merry merasa tertipu, sebab ia telah memenuhi kewajibannya karena telah beberapa kali melakukan pembayaran secara resmi.

“Saya berharap kasus ini segera mendapat kejelasan dan haknya sebagai nasabah dapat dikembalikan, ” harap Merry. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *