SUMENEP, KanalNews.id – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyerahkan puluhan petikan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022. Senin, 07 Agustus 2023.
Penyerahan petikan SK Pengangkatan puluhan PPPK yang berlangsung di ruang pertemuan Arya Wiraraja lantai 2 Kantor Bupati Sumenep itu terpantau berlangsung khidmat.
Bupati Fauzi panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa pengangkatan PPPK itu setelah BKN menetapkan NI PPPK untuk mengisi jabatan yang kosong, sesuai kebutuhan formasi usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Berdasarkan data BKPSDM, dari 37 PPPK formasi 2022, sebagian besar merupakan tenaga teknis untuk bidang pertanian dan perikanan,” kata Bupati Sumenep saat Penyerahan Petikan Pengangkatan PPPK, di Kantor Bupati, Senin (07/08/2023).
Lebih lanjut, Cak Fauzi panggilan akrab baru-baru ini berharap, PPPK unit kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk memaksimalkan potensi sektor pertanian.
Yakni dengan meningkatkan daya saing terhadap penanganan komoditi hasil kekayaan Kabupaten Sumenep dari hulu ke hilir demi menstabilkan harganya.
“Selain itu, dalam pengembangan komoditi baik pertanian maupun perikanan dilakukan melalui pendekatan tematik, komitmen dan dukungan PPPK ini diharapkan dapat mensukseskan kebijakan pembangunan bidang ekonomi dengan mengedepankan potensi pertanian dan perikanan,” harap Cak Fauzi.
Terpenting, kata Cak Fauzi, puluhan PPPK di jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep mampu menambah daya dorong, untuk meningkatkan kinerja birokrasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selamat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk memberikan kontribusi nyata melalui kreasi dan inovasinya guna mendukung pembangunan disegala sektor,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni mengungkapkan, BKN menetapkan NI PPPK sebanyak 37 orang yang penempatannya berdasarkan formasi sesuai usulan OPD terkait yang kemudian ditetapkan oleh Kemenpan RB.
“PPPK itu bertugas di beberapa OPD, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” pungkasnya. (Hil/Red).