SUMENEP, KanalNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, mendesak KPU setempat agas Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk, segera digelar.
Hal itu disampaikan Bawaslu usai mengirimkan surat rekomendasi PSU pada Kamis (28/11/2024) kepada KPU Sumenep karena di TPS O4 Desa Batu Ampar tersebut ditemukan ada pelanggaran pemilu.
“Surat rekomendasi PSU sudah kami layangkan ke KPU, saya harap KPU gerak cepat menindaklanjutinya, ” kata Komisioner Bawaslu Sumenep, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Moh. Rusydi Zain ZA pada KanalNews.id . Jum’at (29/11/2024).
Sebab menurut Rusydi pangilan akrabnya menjelaskan, bahwa sesuai peraturan PKPU 17 tahun 2024 pasal 51 ayat 4 PSU itu harus dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU.
“Sesuai PKPU PSU itu digelar paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara, ” ujar Rusydi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi PSU dari Bawaslu.
“Tadi sore kami sudah terima surat rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Nurussamsi dalam konferensi pers di Kantor KPU Sumenep. Kamis (28/11/2024)
Menurut surat tersebut, sambung Syamsi panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa seorang pemilih di TPS 004 tersebut tercatat mencoblos lebih dari satu kali.
“Sehingga Bawaslu merekomendasikan PSU di 1 TPS tersebut,” ungkapnya menjelaskan.
Lebih lanjut, Syamsi menjelaskan, Saat ini KPU sedang mempersiapkan PSU, termasuk rapat internal untuk membahas teknis pelaksanaan.
“Kami secepatnya akan melakukan rapat pleno mengenai PSU ini, nanti hasilnya akan diumumkan,” pungkasnya. (*)