KOTA PASURUAN, KanalNews.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan, Jawa Timur, menggelar sosialisasi intensif mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagai pengganti resmi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Acara edukasi ini diselenggarakan di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, pada Jumat (21/11/2025) siang, dan dihadiri sekitar 70 perwakilan RT/RW se-Kecamatan Purworejo.
Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai peraturan baru yang menjamin keamanan dan keselamatan bangunan serta mempermudah akses legalitas.
Pembicara utama, Silasafitri Ciptoningjati, S.T., Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda PUPR Kota Pasuruan, memaparkan secara rinci perbedaan mendasar antara IMB, PBG, dan SLF.
Silasafitri menjelaskan bahwa PBG kini menjadi izin yang wajib didapatkan sebelum mendirikan bangunan, menggantikan peran IMB. Sementara itu, SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan yang sudah selesai telah memenuhi standar teknis dan aman untuk digunakan.
“SLF menjadi dokumen penting setelah PBG. Ini adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan yang sudah selesai dibangun telah memenuhi standar teknis dan aman untuk digunakan,” katanya. Jum’at (21/11/2025).
Proses pengajuan PBG diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen pengajuan PBG. Setelah PBG terbit dan proses pembangunan berlangsung, tim PUPR akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan pembangunan sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan.
Kabar gembira bagi masyarakat, Ibu Silasafitri menyoroti adanya kebijakan pembebasan biaya retribusi dalam pengurusan PBG.
“Pengajuan PBG tahun ini mulai ada pembebasan retribusi sesuai SKB Tiga Menteri dan juga SK Wali Kota Pasuruan,” ucapnya.
Pembebasan retribusi ini ditujukan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yakni dibawah 7 juta rupiah per bulan, dan merupakan bangunan rumah yang memenuhi kategori luasan maksimal 48 m2.
Dalam sesi tanya jawab, Lurah Purworejo, Aprian Eka Sari, S.P., M.M., menjawab pertanyaan mengenai konsekuensi bagi warga yang tidak mengurus izin. Ia menegaskan bahwa izin bangunan wajib dipenuhi.
“Konsekuensi bagi yang melanggar dapat berupa teguran hingga penertiban, sebab izin bangunan wajib dipenuhi,” tegas Aprian.
Lurah juga menjelaskan bahwa perizinan (PBG/SLF) berlaku untuk semua bangunan di atas tanah bersertifikat, dan proses ini kini menjadi persyaratan wajib juga untuk pengajuan pinjaman bank dengan jaminan sertifikat rumah.
Dan, untuk besaran biaya retribusi yang dikenakan akan dihitung sesuai ketentuan aturan yang berlaku sesuai Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting bagi PUPR Kota Pasuruan untuk mengedukasi masyarakat agar proses pembangunan rumah dapat berjalan sesuai regulasi, menjamin keamanan dan kenyamanan bangunan, serta legalitas hukum kepemilikan bangunan. (*)





















