Kepala SDN Sakala II Terciduk Selingkuh dengan Istri Bendahara Desa, Warga Minta Dihukum Adat

Selingkuh
Ilustrasi Seorang Kepala Sekolah Terciduk Selingkuh dengan Istri Bendahara Desa di Sumenep. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Masyarakat Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, dihebohkan dengan kabar perselingkuhan Kepala SDN Sakala II, Edi Kurniawan.

Pasalnya, Edi Kurniawan diduga menjalin hubungan terlarang dengan Reka Ruspawati, istri bendahara desa sekaligus guru honorer di sekolah yang sama.

Selain itu, Edi diketahui merupakan kakak ipar Kepala Desa Sakala, Bukhari Muslim Mandar, sedangkan Reka adalah anak buahnya di SDN Sakala II.

Salah satu tokoh masyarakat berinisial MW mengungkapkan bahwa isu ini sudah lama beredar di masyarakat dan dicurigai sang istri.

“Ini sebenarnya sudah lama kabarnya beredar dan lama dicurigai kedua orang ini, tapi kan belum ada bukti,” ujarnya pada tim media ini. Senin (28/07/2025).

Lebih lanjut, MW menambahkan, bukti mulai terkuak setelah sang anak meminjam ponsel milik Edi dan menemukan foto keduanya berciuman.

“Anaknya buka galeri langsung terkejut melihat foto ayahnya berciuman mesra dengan anak buahnya,” lanjut MW.

Foto itu kemudian dilaporkan ke ibunya, istri Kepala Sekolah, yang langsung memicu kehebohan di lingkungan keluarga.

Bahkan MW menyampaikan bahwa sang istri kerap mengadu ke adiknya, Kepala Desa, namun tak digubris demi menjaga keutuhan keluarga.

“Setiap istri Kepala Sekolah ini mengadukan kepada Kepala Desa yang juga adiknya sendiri, selalu ditepis,” ujarnya.

Oleh karena itu, MW mendesak agar keduanya dihukum sesuai aturan adat yang berlaku di Desa Sakala melalui Peraturan Desa (Perdes).

“Ya harus dihukum sesuai aturan yang ada, yakni diarak keliling desa. Nanti juga ada sanksi dari pemerintah Sumenep,” tegas MW.

Sementara itu, Kepala Desa Sakala, Bukhari Muslim Mandar, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Pesan sudah terbaca, namun belum dibalas. Saat ditelepon, nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif. (*)