DPRD Sumenep Genjot Aturan Baru Selamatkan Aset Daerah

Pansus Raperda Aset
Pansus I DPRD Sumenep Saat Gelar Rapat Raperda Tentang Pengelolaan Aset Daerah di Ruang Komisi III DPRD Setempat. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, KanalNews.id — DPRD Kabupaten Sumenep mempercepat pembahasan Raperda pengelolaan barang milik daerah demi membenahi tata kelola aset pemerintah yang dinilai belum optimal.

Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja panitia khusus (pansus) bersama eksekutif yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Sumenep, Senin (4/5/2025).

Rapat dipimpin Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, bersama Plt Kepala BKAD dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Keren.! Kini Destinasi Wisata di Sumenep Sudah Dilengkapi Fasilitas Sepeda dan Mobil Listrik

Mirza sapaan akrabnya menegaskan, pansus menelaah seluruh isi draf raperda secara rinci agar aturan mudah diterapkan dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Setiap poin dalam draf kami telaah secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan,” katanya. Senin (04/05/2026).

Lebih lanjut, menurut Politisi muda PKB itu menjelaskan, pembahasan difokuskan pada pembenahan pengelolaan aset daerah, mulai administrasi, pemanfaatan hingga pengawasan agar lebih tertib dan transparan.

Baca Juga :  Jaring Mahasiswa Internasional, UNIBA Madura Sosialisasi Pendidikan di Krabi Thailand

“Langkah ini sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus memaksimalkan pemanfaatan aset yang selama ini belum tergarap optimal, ” tegasnya.

Selain itu, sambung Mirza, Pansus DPRD juga menargetkan pembahasan raperda selesai sesuai jadwal melalui koordinasi intensif bersama pihak eksekutif.

“Kami ingin regulasi ini segera disahkan agar menjadi landasan kuat dalam pengelolaan kekayaan daerah yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)