OPINI, KanalNews.id – Di tengah kompleksitas tantangan pembangunan daerah dan keterbatasan birokrasi yang sering terjebak dalam rutinitas administratif, langkah bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda, membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah ( TP2D) patut diapresiasi sebagai terobosan kebijakan. Melalui SK Bupati Nomor 87/Kep/HK/2025 yang diteken pada 14 Juli 2025, TP2D dihadirkan sebagai tim strategis yang bertugas memberikan masukan kebijakan,mengevaluasi program prioritas,serta mempercepat pelaksanaan pembangunan.
Dalam pidato pengukuhan TP2D, Bupati menegaskan : ” Ini tim percepatan pembangunan di daerah. Kita butuh banyak masukan dan banyak inovasi. Mereka ini ahli di bidangnya. “(RRI.co.id, 2025). Kehadiran TP2D, menurut bupati, adalah ” Mata dan telinga tambahan ” dalam kerja – kerja pemerintahan yang reflektif, responsif, dan berbasis data.
Potensi dan struktur TP2D
TP2D terdiri dari sembilan tokoh profesional dari berbagai bidang : kesehatan, hukum, pendidikan, media, adat, hingga infrastruktur. Ketua TP2D, Drg. Elia Dewi, menegaskan bahwa tim ini bukanlah lembaga eksekutor, melainkan mitra evaluatif yang bertugas memberi masukan berbasis kajian dan realitas lapangan.
Dilihat dari sudut pandang tata kelola, kehadiran TP2D merepresentasikan pendekatan policy advisory system(Halligan, 1995) , dimana pemimpin eksekutif daerah membuka ruang bagi masukan profesional non – struktural untuk memperbaiki kualitas kebijakan publik. Jika dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, TP2D bisa menjadi pengungkit baru dalam pembangunan.
Tantangan Legalitas dan Kelembagaan
Namun terobosan ini menyimpan satu persoalan mendasar : kekosongan payung hukum formal. Hingga kini, TP2D hanya didasarkan pada surat keputusan Bupati, tanpa Peraturan Bupati ( Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang secara eksplisit mengatur status, fungsi, mekanisme kerja, hubungan dengan OPD, masa bakti, hingga skema pendanaannya.
Hal ini kontras dengan pendekatan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang sejak tahun 2021 telah membentuk TP2D berbasis hukum formal melalui Peraturan Bupati Blora Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah.
Perbup Blora menetapkan struktur, tugas pokok dan fungsi ( tupoksi) , hubungan koordinatif dengan OPD, kewajiban pelaporan berkala, serta pendanaan APBD secara eksplisit ( Peraturan. bpk. go.id, 2021).
Tanpa dasar hukum setingkat Perbup atau perda, TP2D Ende rawan dipahami sebagai inisiatif sepihak eksekutif yang tidak memiliki legitimasi kuat dihadapkan legislatif dan publik. Selain itu, tidak adanya payung hukum melemahkan posisi TP2D dalam melakukan evaluasi terhadap OPD, serta mengurangi daya tahan kelembagaan ketika terjadi perubahan pemerintahan.
Rekomendasi Kebijakan
Agar TP2D Ende benar-benar berperan sebagai agen percepatan pembangunan dan bukan simbol politik, maka diperlukan sejumlah langkah strategis:
Pertama, Segera Bentuk Peraturan Bupati atau Rancang perda perlu disusun perbup TP2D sebagai dasar hukum yang mengatur struktur kelembagaan, tugas, masa bakti, mekanisme pelaporan, relasi dengan OPD, serta akuntabilitas publik. Model Perbup Blora dapat dijadikan acuan substantif.
Kedua, Tentukan Indikator Kinerja yang Terukur. keberhasilan TP2D harus dapat diukur melalui indikator kuantitatif dan kualitatif seperti : jumlah rekomendasi yang di adopsi, peningkatan kualitas pelayanan publik atau kecepatan penyelesaian masalah lapangan.
Ketiga, Lakukan pelaporan dan Evaluasi Terbuka setiap laporan bulanan atau triwulanan TP2D harus dapat diakses publik melalui situs resmi pemda atau forum musrenbang. Ini akan memperkuat transparansi dan membangun kepercayaan masyarakat.
Keempat, Perluas partisipasi masyarakat sipil keanggotaan TP2D dan proses kerja mereka perlu melibatkan unsur masyarakat sipil, pemuda, perempuan, dan akademisi lokal. Keterlibatan aktor akar rumput akan memperkaya analisis dan memperluas legitimasi.
Kelima, sinergikan TP2D dengan DPRD dan OPD. Keberadaan TP2D harus dilandasi relasi kerja yang kolaboratif, bukan kompetitif, dengan lembaga struktural daerah. Forum koordinasi bersama antara TP2D, OPD, dan DPRD perlu dibentuk secara periodik.
TP2D Ende adalah langkah progresif yang menunjukkan keseriusan kepala daerah untuk memperbaiki kualitas pembangunan. Namun tanpa legitimasi hukum formal, kejelasan struktur kelembagaan, dan akuntabilitas publik, keberadaan TP2D bisa menjadi ” Mata dan Telinga ” Yang peka tapi lumpuh karena tak punya kaki regulatif untuk berjalan lebih jauh. Sebagaimana Bupati Badeoda katakan dalam pidatonya : ” mereka bukan eksekutor. tapi mereka akan melihat, mendengar, dan menyampaikan kepada saya. ”
Kini Publik berharap bahwa yang dilihat dan didengar itu tidak berhenti sebagai laporan internal, tetapi sungguh menjadi dasar korektif dan akseleratif yang mempercepat transformasi daerah. (*)
Penulis :
Marsianus Nggumbe Nggoi ( Pechy )
Sekretaris Forum Akar Muda Ende ( AME )





















