BANGKALAN, KanalNews.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan resmi menerapkan sistem baru dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menggantikan skema sebelumnya yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Muhammad Ya’kub menyampaikan bahwa pentingnya sosialisasi sistem baru ini kepada masyarakat, khususnya para wali murid.
“Setiap kepala sekolah harus mewanti-wanti wali murid agar segera mendaftarkan anaknya, sebab tidak semua sekolah bisa menerima siswa seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Ya’kub saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, lanjut Ya’kub, sosialisasi SPMB wajib dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan, baik di jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) maupun Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap sistem baru ini akan sangat menentukan kelancaran proses penerimaan siswa.
“Tujuannya agar para wali murid paham dan tidak bingung ketika proses pendaftaran dimulai,” ujarnya.
Dinas Pendidikan juga telah mengantisipasi potensi lonjakan pendaftar di sekolah-sekolah favorit.
Untuk itu, Ya’kub menginstruksikan agar pihak sekolah segera melaporkan kelebihan jumlah pendaftar ke dinas, guna pengajuan kelas tambahan (Rombel).
“Kalau ada kelebihan siswa, segera laporkan ke kami agar bisa kami bantu dengan penambahan kelas,” tambahnya.
Untuk diketahui, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan kebijakan nasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia yang diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Sistem ini hadir sebagai bentuk reformasi dari PPDB yang dinilai perlu perbaikan dalam aspek transparansi dan pemerataan akses pendidikan.
Beberapa keunggulan sistem SPMB antara lain:
– Menyediakan jalur masuk beragam, seperti domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
– Menjamin transparansi dalam proses seleksi dan penentuan kuota.
– Memberi fleksibilitas kepada daerah untuk mengatur mekanisme sesuai kebutuhan lokal.
– Mendorong efisiensi dan keadilan dalam penerimaan siswa.
Dengan SPMB, pemerintah setempat diharapkan bisa lebih responsif dalam menyikapi dinamika penerimaan siswa baru di lapangan demi kemajuan kualitas pendidikan. (*)





















