Sound Horeg Haram, Bupati Bangkalan: Masyarakat Tidak Terganggu

Bupati Bangkalan
Bupati Bangkalan Lukman Hakim (Foto/Ist)

BANGKALAN, KanalNews.id — Fenomena sound horeg menjadi salah satu jenis hiburan baru. Tetapi tidak sedikit yang menimbulkan keresahan, sebab dinilai mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.

Fatwa MUI Jawa Timur Nomor: 1 Tahun 2025 yang menyebut penggunaan sound horeg haram, menuai polemik di tengah masyarakat.

Namun, keberadaan sound horeg di Kabupaten Bangkalan masih minim dan belum menimbulkan persoalan.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengungkapkan fenomena sound horeg di wilayahnya belum menjadi bagian dari budaya atau kebiasaan masyarakat.

Baca Juga :  Disbudporapar Tetapkan Pemenang Sayembara Logo Hari Jadi Sumenep ke-756

“Soal sound horeg di Bangkalan, belum menjadi komonitas atau budaya,” ujar Lukman, Sabtu (19/7/2025).

Lukman menyatakan pertunjukan sound horeg di Bangkalan jarang, munculnya musiman.

Dia mengatakan tidak mempermasalahkan keberadaannya selama tidak ada polemik di tengah masyarakat.

“Hingga saat ini di Bangkalan tidak mengganggu dan masyarakat menerima, saya pikir tidak masalah,” katanya.

Meski begitu, Lukman menegaskan dia tidak memiliki kewenangan untuk mengharamkan atau menghalalkan keberadaan sound horeg di daerahnya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Hidupkan Kembali Spirit Raja-Raja Madura di Hari Jadi ke-756

Dia juga belum bisa memastikan apakah kegiatan itu boleh dilaksanakan secara permanen.

“Dalam hal ini kami tetap akan memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dari bawah. Nanti (diperbolehkan atau tidak ) tergantung situasi dan kondisi yang berkembang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bangkalan KH Muhammad Makki Nasir menegaskan pihaknya tetap mengikuti fatwa yang dikeluarkan MUI Jawa Timur terkait sound horeg.

“Lestarikan budaya musyawarah berbasis budaya lokal dalam menyikapi keadaan,” tuturnya.

Baca Juga :  TNI Bangun Desa, TMMD ke-127 Kodim 0819/Pasuruan Resmi Dimulai

Menurutnya, keputusan itu adalah dasar acuan dalam bermusyawarah, agar tepat dan terarah.

Dia menjelaskan fatwa Nomor 1/2025 itu mengharamkan sound horeg apabila dalam penggunaannya mengandung unsur kemudaratan dan mengeluarkan suara keras secara ekstrem.

Namun penggunaan sound diperbolehkan dalam batas ukuran suara serta kegiatan yang tidak merugikan masyarakat.

“Digunakan untuk shalawatan, pernikahan, acara hajatan atau kegiatan lain yang tidak melanggar nilai keislaman,” tutupnya. (*)