Program Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Yuk Segera Daftar dan Siapkan Data Diri Anda

Program Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Yuk Segera Daftar dan Siapkan Data Diri Anda
Pamflet Informasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 di Akun Resmi Instagram Prakerja.go.id. (Foto: Kanal News).

JAKARTA, kanalnews.id – Bagi anda pencari kerja atau yang sudah bekerja kena PHK, sekarang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 50 sudah resmi dibuka lho…

Ayo buruan segera daftarkan diri anda dan siapkan data diri anda sebelum pendaftarannnya ditutup.

Pendaftaran program Kartu Prakerja tersebut diumumkan oleh manajemen pelaksana Prakerja melalui akun Instagram resminya. Jum’at (24/03/2023) kemarin.

Bagi anda yang sudah memiliki akun, tidak perlu lagi melakukan registrasi ulang atau mendaftar ulang. Tinggal meng-klik “Gabung Gelombang” di situs resmi prakerja.go.id.

“GELOMBANG 50 SUDAH DIBUKA! Klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!,” tulis manajemen pelaksana Kartu Prakerja di akun resmi Instagram-nya. Jum’at (02/03/2023)

“Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang via www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa. Gampang kok!” demikian informasi yang ditulis di IG Prakerja.

Namun sebelum anda mendaftar diri di situs resmi Kartu Prakerja, terlebih dahulu anda harus mengetahui syarat dan cara mendaftar program Kartu Prakerja tersebut.

Dikutip dari laman resmi Kartu Prakerja, berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 yang perlu anda ketahui.

Baca Juga :  KPU Sumenep Gelar Bimtek Jelang Verifikasi Faktual Bacalon Anggota DPD Jatim

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

Bagi anda yang belum memiliki akun Kartu Prakerja terlebih dahulu daftar akun di situs resmi Kartu Prakerja yaitu di www.prakerja.go.id. Berikut langkah-langkah daftar akun Prakerja.

1. Langkah pertama, buka situs https://dashboard.prakerja.go. id/daftar.

2. Kemudian, masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.

Baca Juga :  Piala Dunia U-17, PSSI Jatim Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik

3. Setelah itu, buka email notifikasi yang dikirim dan lanjutkan ke tahap verifikasi.

4. Setelah daftar akun selesai anda tinggal login di laman www.prakerja.go.id.

Kemudian setelah memili anda memiliki akun, teruslah masuk kelangkah selanjutnya, dan bagi yang sudah punya akun tinggal masukkan email dan password akun anda di laman login dashboard Kartu Prakerja untuk masuk di situs resmi www.prakerja.go.id.

Berikut langkah cara daftar Gelombang 50:

1. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir kamu. Lalu, klik lanjut.

2. Lengkapi data diri dan pastikan telah sesuai. Terdapat kolom nama lengkap sesuai KTP, jenis kelamin, nama lengkap ibu kandung, status perkawinan, jumlah tanggungan.

3. Kemudian kolom alamat sesuai KTP dari nama jalan sampai kelurahan/desa. Bagi yang alamatnya tidak sesuai KTP/domisili juga terdapat pilihannya.

4. Setelah itu, lakukan verifikasi foto e-KTP dari ponsel/handphone kamu.

5. Bila foto e-KTPmu sesuai ketentuan tinggal klik Gunakan Foto.

6. Langkah berikutnya verifikasi wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar.

Baca Juga :  Menparekraf Gelar ADWI 2023, Ini Upaya Disbudporapar Promosikan Destinasi Desa Wisata Sumenep

7. Setelah semuanya sudah sesuai ketentuan, kemudian lakukan jawab pertanyaan mengenai alasan andaikut Kartu Prakerja.

8. Selanjutnya, andaharus mengisi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan. Selain itu, juga ada pertanyaan seputar status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.

9. Selanjutnya, lakukan verifikasi nomor handphone. Masukkan nomor 6 digit kode OTP melalui nomor yang andadaftarkan.

10. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu. Isi sampai selesai, kemudian klik Lanjut.

11. Langkah berikutnya adalah mengerjakan tes kemampuan dasar (TKD).

12. Usai mengisi semua tes tersebut, klik Lanjut. Setelah itu, andabisa mengklik Gabung Gelombang yang tersedia di dashboard akun prakerja.go.id.

Setelah anda mengklik Gabung Gelombang, anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.

Jika belum lolos, anda jangan berkecil hati, sebab nasih bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun yang telah didaftarkan. (**/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *