Pinjam EDC Berujung Pidana, Kuasa Hukum Bang Alief Ingatkan Risiko Bermitra dengan Bank Jatim

Kuasa Hukum Bank Alief
Kuasa Hukum Bang Alief, Kamarullah, Saat Konferensi Pers dengan Awak Media. (Foto: Kanal News)

 


SUMENEP, KanalNews.id Polemik kemitraan penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Jatim Sumenep kembali menjadi sorotan setelah munculnya berbagai keluhan dari pelaku usaha, termasuk kasus yang menjerat mitra jasa transaksi, Bang Alief (Fajar Satria). Kasus ini membuka diskusi publik soal keamanan dan transparansi dalam kemitraan EDC di lingkungan perbankan daerah.

Bagi pelaku usaha, mesin EDC idealnya membantu mempercepat transaksi dan meningkatkan profesionalisme layanan. Namun, dalam sejumlah kasus, kerja sama ini justru menyimpan risiko hukum yang tidak pernah dijelaskan secara rinci kepada mitra.

Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, menilai persoalan tersebut berakar dari minimnya edukasi dan ketidakseimbangan tanggung jawab antara bank dan mitra.

“Klien kami bekerja sesuai arahan pegawai Bank Jatim. Tidak ada satu pun penjelasan tentang risiko hukum. Semua perangkat dan sistem itu milik bank, tapi ketika ada masalah, mitra yang disalahkan lebih dulu,” katanya pada awak media. Sabtu (15/11/2025)

Baca Juga :  Kasus Bank Jatim Sumenep: Bayang Gelap di Balik Mesin EDC, Kuasa Hukum; Bang ALief Jadi "Kambing Hitam"

Lebih lanjut, Mas Kama panggilan akrabnya menjelaskan, penanganan kasus yang menimpa Bang Alief menjadi bukti bahwa mitra berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi dugaan anomali transaksi. Ia menilai pola ini berbahaya dan dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya.

“Penegakan hukumnya janggal. Pegawai bank yang menyerahkan mesin EDC justru tidak diperiksa bertahun-tahun, sementara mitra langsung ditetapkan tersangka. Itu menunjukkan ada tata kelola yang tidak sehat,”ujarnya dengan tegas.

Baca Juga :  Pinjam Mesin EDC Malah Kena Masalah, Hati-Hati Bermitra dengan Bank Jatim

Selain itu, Mas Kama juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Bank Jatim. Menurutnya, bila bank memiliki sistem monitoring transaksi real time, dugaan penyimpangan seharusnya terdeteksi sejak awal dan tidak menumpuk hingga menimbulkan kerugian besar yang kemudian dibebankan kepada mitra.

“Dalam sistem EDC, kontrol penuh ada di bank. Kalau ada transaksi yang dianggap tidak wajar, itu semestinya terdeteksi. Tidak bisa serta-merta mitra yang dipersalahkan,” tegasnya pula.

Oleh sebab itu, Mas Kama juga meminta agar kasus-kasus seperti ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Bank Jatim. Ia menilai perbankan daerah harus membenahi SOP kemitraan, memberikan edukasi penuh kepada mitra, dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap pihak yang bekerja sesuai arahan internal bank.

Baca Juga :  Misteri Rp23 Miliar Bank Jatim Sumenep: Antara Skandal Internal dan Kriminalisasi Mitra

“Saya imbau pelaku usaha berhati-hati. Baca perjanjian dengan teliti dan simpan semua bukti transaksi. Sebab, ketika sistem bank lalai, jangan sampai mitra yang dijadikan korban,” pesannya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku UMKM dan pengusaha lain bahwa kemitraan dengan bank membutuhkan kehati-hatian ekstra. Tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, perangkat yang seharusnya membantu bisnis justru dapat berubah menjadi sumber masalah.

Sementara itu, pihak Bank Jatim Cabang Sumenep, hingga saat ini masih memilih bungkam dan tidak mau merespon segala upaya konfirmasi dan awak media dengan dalih untuk kasus yang melibatkan Bang Alief sepenuhnya dipasrahkan kepada aparat penegak Hukum (APH). (*)