BANYUWANGI, KanalNews.id — Memasuki bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memperingatkan warga agar tidak terjebak pinjaman online (Pinjol) ilegal. Lonjakan kebutuhan konsumsi dinilai rawan dimanfaatkan pelaku pinjaman tak berizin.
Imbauan itu disampaikan secara rutin di ruang-ruang publik. Pengeras suara dipasang di sejumlah titik strategis, seperti Simpang Lima Kota Banyuwangi dan beberapa perempatan lampu merah.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Banyuwangi, Heny Sugiharti, mengatakan peringatan tersebut menjadi agenda tahunan pemerintah daerah setiap memasuki bulan puasa.
“Setiap menjelang Ramadan dan Idul Fitri, kami secara rutin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjol ilegal,” kata Heny sapaan karibnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurut Heny, peningkatan kebutuhan rumah tangga kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Mereka menawarkan pinjaman dengan proses cepat dan persyaratan mudah, namun tidak memiliki izin resmi.
Heny menjelaskan, pinjol ilegal umumnya menerapkan bunga dan denda tinggi di luar kewajaran. Praktik penagihan juga kerap dilakukan dengan cara intimidatif.
Selain itu, kata dia, risiko penyalahgunaan data pribadi pengguna menjadi ancaman lain yang perlu diwaspadai masyarakat.
“Pastikan terlebih dahulu legalitasnya dan cek apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Jangan sampai kebutuhan sesaat justru menimbulkan masalah berkepanjangan,” ujarnya.
Pemerintah daerah mengimbau warga untuk memeriksa status penyelenggara pinjaman melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan sebelum mengajukan pinjaman.
Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial resmi pemerintah daerah, siaran radio lokal, serta jejaring perangkat desa dan kelurahan. Pemerintah berharap peringatan tersebut menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat bawah. (*)





















