Beranda / Regional / Jawa timur / Tapal Kuda / Pemkab Banyuwangi Imbau Warganya Waspadai Pinjol Ilegal Jelang Idul Fitri

Pemkab Banyuwangi Imbau Warganya Waspadai Pinjol Ilegal Jelang Idul Fitri

Pinjol Ilegal

BANYUWANGI, KanalNews.id — Memasuki bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memperingatkan warga agar tidak terjebak pinjaman online (Pinjol) ilegal. Lonjakan kebutuhan konsumsi dinilai rawan dimanfaatkan pelaku pinjaman tak berizin.

Imbauan itu disampaikan secara rutin di ruang-ruang publik. Pengeras suara dipasang di sejumlah titik strategis, seperti Simpang Lima Kota Banyuwangi dan beberapa perempatan lampu merah.

Baca Juga :  Pemdes Ellak Daya Cairkan BLT DD Triwulan Tiga Tahun 2024

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Banyuwangi, Heny Sugiharti, mengatakan peringatan tersebut menjadi agenda tahunan pemerintah daerah setiap memasuki bulan puasa.

“Setiap menjelang Ramadan dan Idul Fitri, kami secara rutin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjol ilegal,” kata Heny sapaan karibnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Menurut Heny, peningkatan kebutuhan rumah tangga kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Mereka menawarkan pinjaman dengan proses cepat dan persyaratan mudah, namun tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga :  Melalui Syahbandar Bersholawat, KSOP Kalianget Ajak Santri Jadi Duta Keselamatan Pelayaran

Heny menjelaskan, pinjol ilegal umumnya menerapkan bunga dan denda tinggi di luar kewajaran. Praktik penagihan juga kerap dilakukan dengan cara intimidatif.

Selain itu, kata dia, risiko penyalahgunaan data pribadi pengguna menjadi ancaman lain yang perlu diwaspadai masyarakat.

“Pastikan terlebih dahulu legalitasnya dan cek apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Jangan sampai kebutuhan sesaat justru menimbulkan masalah berkepanjangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadapi Revalidasi Geopark Ijen 2026, Bupati Ipuk Ajak Semua Sektor Pertahankan Status Green Card UNESCO

Pemerintah daerah mengimbau warga untuk memeriksa status penyelenggara pinjaman melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan sebelum mengajukan pinjaman.

Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial resmi pemerintah daerah, siaran radio lokal, serta jejaring perangkat desa dan kelurahan. Pemerintah berharap peringatan tersebut menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat bawah. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *