BANYUWANGI, KanalNews.id – Kurun waktu bulan Oktober hingga November 2023, Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menangkap 11 orang tersangka kasus pencurian. Selasa 14 November 2023.
Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pengambilan barang tanpa izin (Curbiasa), dan tindak kejahatan dengan senjata tajam (Anirat).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Fourry Millewa mengatakan selama periode tersebut, tercatat 6 laporan polisi terkait kasus pencurian tersebut, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang.
Adapun barang bukti berupa sepeda motor, mobil, handphone, senjata tajam, serta barang-barang hasil kejahatan berhasil disita.
“Kasus yang menonjol antara lain pembacokan security saat melakukan pencurian kelapa di Perkebunan Kalibaru,” kata Kombes Pol Deddy saat Konfrensi Pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (14/11/2023).
Bahkan Polresta berhasil mengungkap modus operandi pelaku dalam melakukan tindak kejahatan, tak hanya itu terungkap pula bahwa sebagian dari tersangka merupakan residivis tindak pidana yang sama.
“Kemudian ada pencurian motor milik ustad di Pakis Banyuwangi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Deddy panggilan akrabnya menjelaskan, ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bervariasi, mulai dari 5 hingga 9 tahun tergantung pada pasal yang dipersangkakan.
“Tak sedikit dari para tersangka yang memiliki riwayat hukum, beberapa di antaranya pernah dihukum pada tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ustadz yang menjadi korban pencurian juga dihadirkan sekaligus serah terima motor kesayangannya.
“Saya sampaikan terimakasih kepada Kapolresta Banyuwangi dan jajaran. Semoga selalu diberikan kelancaran dan keselamatan dalam bertugas,” ujar ustadz tersebut.