SUMENEP, KanalNews.id — Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep diduga tidak berani mengusut tuntas kasus kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani (22) di RS Baghraf Health Care (BHC).
Terbukti sudah lebih sepekan, Dinkes P2KB belum memastikan jadwal evaluasi terhadap RS BHC milik Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah tersebut.
Kepala Dinkes P2KB Sumenep, dr. Ellya Fardasah, beralibi rencana kunjungan tim evaluasi masih dibahas secara internal. Hingga Selasa (20/10/2026), bahkan dikatak belum ada kepastian waktu pelaksanaannya.
Bahkan Ellya sapaan akrabnya juga mengaku belum bertemu dengan pihak RS BHC untuk membahas kasus meninggalnya pasien tersebut setelah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit itu.
“Sebentar, saya belum bisa berkomentar soal itu ya, mohon maaf. Saya harus memastikan dulu sama teman-teman,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp oleh tim media ini, Selasa (20/10/2026).
Lebih lanjut, Ellya menjelaskan, Dinkes P2KB Sumenep sebenarnya memiliki tim evaluasi yang direncanakan mengunjungi rumah sakit tersebut.
“Jadi di Dinkes P2KB Sumenep itu ada tim evaluasi, nah ini masih direncanakan berkunjung ke RS BHC,” tutur Ellya.
Namun, rencana tersebut belum memiliki jadwal pasti. Ellya mengatakan pembahasan mengenai kunjungan masih berlangsung di lingkungan internal dinas.
“Ini teman-teman masih mau berkunjung ke RS BHC Sumenep, gitu ya,” ucapnya.
Saat ditanya kapan tim evaluasi akan mendatangi rumah sakit, Ellya belum dapat memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaannya.
“Saya belum tahu ya kapan teman-teman akan berkunjung ke RS BHC Sumenep, itu tidak bisa saya sampaikan dulu, itu masih di internal kami mau dianukan, masih mau dibahas ya,” kilahnya.
Belum adanya kepastian jadwal evaluasi tersebut menjadi perhatian di tengah tuntutan keluarga agar penanganan medis yang diterima Dani mendapat penjelasan secara terbuka.
Diberitakan sebelumnya, Dani meninggal dunia pada Selasa (13/10/2026). Keluarga mempertanyakan sejumlah aspek penanganan medis, mulai dari diagnosis hingga tindakan yang diberikan sebelum pasien meninggal.
Meski demikian, penyebab pasti kematian Dani maupun dugaan pelanggaran pelayanan medis belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan objektif berdasarkan fakta dan standar yang berlaku.
DPRD Sumenep Bakal Panggi Manajemen RS BHC
Di tengah belum pastinya jadwal evaluasi dari Dinkes P2KB, DPRD Sumenep sebelumnya menyatakan akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai kasus tersebut.
Pihak yang direncanakan dipanggil antara lain Kepala Dinkes P2KB Sumenep dan Direktur RS BHC, dr. Tedjo Wahyu Putranto.
Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Ellya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari DPRD Sumenep.
“Sampai sekarang saya masih belum tahu kalau DPRD mau manggil pihak Dinkes P2KB Sumenep, belum ada undangan, gitu,” ujarnya.
Sebelumnya, tokoh hukum sekaligus aktivis Sumenep, Zamrud Khan, turut menyoroti persoalan pelayanan kesehatan dalam kasus meninggalnya Dani.
Ia menekankan pentingnya penerapan standar pelayanan yang setara bagi seluruh pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan.
Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan status kepesertaan pasien, tetapi juga pemenuhan kebutuhan medis sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Kompetensi tenaga medis, kronologi penanganan pasien, serta keterbukaan informasi dari rumah sakit menjadi sejumlah aspek yang perlu mendapat penjelasan melalui mekanisme pemeriksaan yang tepat.
Penjelasan tersebut penting agar keluarga memperoleh informasi yang memadai dan masyarakat tidak bersandar pada dugaan yang belum terverifikasi.
Sementara itu, pihak RS BHC Sumenep sebelumnya menyampaikan bahwa investigasi internal atas kasus tersebut masih berlangsung.
Perwakilan rumah sakit juga telah mendatangi kediaman keluarga Dani pada Jumat (16/10/2026) untuk menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf.
Namun, kunjungan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan keluarga mengenai penanganan medis yang diterima Dani sebelum meninggal dunia.
Publik kini menanti hasil investigasi internal rumah sakit, langkah evaluasi Dinkes P2KB, serta penjelasan DPRD Sumenep untuk mengungkap fakta secara objektif dan transparan. (Hil)














