SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN mengenakan pakaian santri selama peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Aturan itu berlaku mulai 19 hingga 22 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut bukan sekadar mengenakan busana tradisional santri, tetapi juga menjadi pengingat bagi aparatur pemerintah untuk meneladani nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat perjuangan dalam melayani masyarakat.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa santri dan ulama yang berperan penting dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” kata Bupa Sumenep Achmad Fauzi, Rabu (21/10/2026).
Busana Santri untuk ASN Laki-Laki dan Perempuan
Berdasarkan surat edaran tersebut, pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, serta peci hitam.
Sementara itu, pegawai perempuan mengenakan bawahan sarong bine’, baju kurung polos berwarna putih, serta kerudung atau burgu’ berwarna putih.
Meski demikian, ketentuan tersebut memiliki pengecualian bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan kebutuhan teknis dan operasional khusus.
“Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan, serta pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Pengecualian itu diberikan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelaksanaan tugas masing-masing perangkat daerah.
Bupati Tekankan Nilai Santri dalam Pelayanan Publik
Bupati Fauzi sapaan karibnya menegaskan, penggunaan pakaian santri harus dimaknai lebih jauh daripada sekadar memenuhi ketentuan seragam selama peringatan Hari Santri Nasional.
Sebab menurutnya, nilai kesederhanaan, kejujuran, kebersamaan, dan kedisiplinan yang melekat dalam tradisi santri perlu menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah.
Oleh karena itu, Bupati Fauzi berharap, momentum HSN dapat memperkuat komitmen ASN dan pegawai non-ASN untuk memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
“Kami mengharapkan melalui kebijakan berpakaian santri ini, nilai kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, serta semangat perjuangan para santri bisa menginspirasi seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Sumenep juga akan memperingati HSN 2026 melalui upacara bendera pada Kamis (22/10/2026) besok, di halaman Kantor Bupati Sumenep.
Peringatan HSN tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, yang menekankan peran santri dalam memperkuat kehidupan berbangsa dan mendukung masa depan Indonesia. (Hil)














