PASURUAN, KanalNews.id — Sidang sengketa dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Pemerintah Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bangil pada Kamis (8/10/2026).
Persidangan yang memasuki agenda mediasi ketiga tersebut resmi berakhir tanpa kesepakatan (deadlock), sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Dalam mediasi yang dipimpin hakim mediator Poltak, S.H., M.H., seluruh pihak hadir secara lengkap. Tim kuasa hukum penggugat diwakili oleh Yunita, S.H., Ayi Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M.
Sementara itu, pihak Tergugat I (Pemerintah Desa Rejoso Lor) diwakili Sekretaris Desa, Tergugat II (Camat Rejoso) hadir secara langsung, serta didampingi perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan selaku pihak turut tergugat.
Tim kuasa hukum penggugat, Aswin Aminullah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa agenda sidang diawali dengan pemeriksaan legal standing seluruh pihak yang hadir sebelum memasuki ruang mediasi.
”Karena seluruh pihak hadir, majelis hakim mengarahkan untuk dilakukan mediasi. Namun, proses mediasi berakhir deadlock. Meskipun aturan mediasi memfasilitasi waktu hingga 30 hari, para pihak sepakat untuk segera mengakhirinya lebih cepat karena jawaban dari pihak tergugat maupun para turut tergugat belum dapat mengakomodasi kehendak klien kami,” ujar Aswin. Jumat (09/10) 2026).
Aswin panggilan akrabnya menegaskan, dengan disepakatinya penghentian mediasi tersebut, tahapan persidangan akan langsung melangkah ke pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian materiil di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat lainnya, Ayi Suhaya, S.H., turut melayangkan sorotan tajam. Ia menyampaikan dugaan kuat adanya praktik transaksional dan rekayasa administrasi dalam penguasaan tanah yang bersengketa.
Ayi menegaskan tidak ingin perkara ini sekadar dipandang sebagai sengketa keperdataan biasa antara warga dengan pemerintah desa.
Pihaknya berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melaporkan indikasi pelanggaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), hingga Komisi III DPR RI.
”Negara kita sudah merdeka 81 tahun, tetapi jangan sampai rakyat masih dijajah oleh bangsa sendiri. Jangan atas nama kepentingan negara, tanah rakyat bisa direbut seenaknya dan diakui oleh desa,” tegas Ayi.
Pihak penggugat menuntut keterbukaan penuh atas status hukum tanah yang bersengketa, mulai dari kejelasan alas hak, proses administrasi penguasaan, hingga dasar kewenangan yang digunakan oleh pihak desa maupun instansi terkait.
Berlanjutnya perkara ke tahap persidangan mendatang akan menjadi ajang pembuktian materiil bagi kedua belah pihak di hadapan hakim.
Di sisi lain, tuduhan terkait dugaan praktik transaksional yang dilontarkan pihak penggugat masih menjadi klaim yang wajib dibuktikan secara hukum di dalam persidangan. (Saichu)














