SUMENEP, KanalNews.id — Dugaan manipulasi pergantian kWh meter di tambak Jailani terus bergulir, namun PLN ULP Sumenep belum bersikap tegas.
PLN disebut belum memberi kepastian hukum atas tindakan petugas yang diduga terlibat dalam praktik manipulatif di lokasi tambak udang tersebut.
“Masih melakukan komunikasi dengan Jailani dan Bunahwi, untuk tindak lanjutnya seperti apa,” kata Manager ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Rabu (23/4/2025).
Lebih lanjut, Pangky panggilan karibnya menambahkan, belum ada informasi baru yang dapat disampaikan ke publik terkait kasus tersebut.
Ironisnya, Pangky justru tampak ragu dalam menanggapi keabsahan surat kuasa yang digunakan sebagai dasar tindakan lapangan.
“Makanya kami akan komunikasi dengan Bunahwi,” ujarnya singkat.
Sikap pasif PLN Sumenep membuat posisi Jailani kian tak jelas. Ia diperlakukan layaknya tersangka tanpa bukti yang sahih.
Diberitakan disejumlah media online sebelumnya, muncul nama Iksan sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan listrik ke PLN Sumenep.
Namun, identitas, kapasitas, dan motif Iksan melapor belum pernah dijelaskan secara terbuka oleh pihak PLN.
Diketahui, laporan atas nama Iksan itu disertai surat kuasa dari Bunahwi, kerabat Jailani, tanpa tanggal dan tidak pernah diverifikasi.
Anehnya, informasi dihimpun media ini, laporan tersebut tercatat dua hari setelah kWh meter tambak Jailani diganti oleh petugas PLN.
Pertanyaannya, mengapa pergantian kWh meter dilakukan sebelum laporan resmi dicatat oleh PLN?
Hal itu dinilai melanggar prinsip administratif dan legalitas dalam tindakan korporasi BUMN.
Merujuk UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 10 ayat (1), keputusan pejabat BUMN wajib berbasis bukti sah dan terverifikasi.
Selain itu, mama eks pegawai PLN, Dani, juga muncul dalam penanganan kasus ini, meski LN Sumenep berdalih sudah resign sejak Januari 2025.
Sehingga fakta bahwa Dani tetap terlibat di lapangan menunjukkan lemahnya pengendalian internal PLN.
Oleh karena itu, Kasus ini membuka dugaan keroposnya sistem teknis PLN Sumenep. Dari surat kuasa tak bertanggal hingga eks pegawai yang masih aktif di lapangan.
PLN Sumenep dinilai perlu transparan dan bertanggung jawab untuk menjaga kredibilitas sebagai perusahaan negara. (*)