SUMENEP – Seorang nasabah bernama Merry Fariastutik (37), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah oleh Bank BRI ke Polres Sumenep.
Laporan tersebut diajukan pada Senin, 23 Desember 2024, dan diterima oleh pihak Polres Sumenep dengan nomor STTLPWM316.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP.
Merry panggilan akrabnya mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan itu bermula pada 2018 ketika ia menjadikan sertifikat atas nama orang tuanya Mastur untuk pinjaman Rp500 juta ke bank BRI Cabang Sumenep tersebut.
“Saya rutin membayar cicilan Rp6 juta setiap bulan, tapi saya kesulitan bayar sejak awal 2022,” ungkap Merry.
Akibat keterlambatan pembayaran, kata Merry, Bank BRI tersebut mengirimkan surat peringatan. Namun Merry merasa tidak mendapat solusi berarti.
“Saya sudah mencoba datang dan minta perpanjangan waktu, tapi pihak bank tetap mau melanjutkan proses lelang,” ujarnya.
Kemudian pada 15 Februari 2023, sambung Merry menjelaskan, pihaknya diundang oleh pihak bank untuk menyelesaikan permasalahan dan di minta setoran Rp 50.000.000 (lima puluh juta) untuk pembatalan lelang sertifikat tanah bangunan milik orang tua pelapor.
Namun, meski telah membayar sebesar Rp 50 juta, sertifikat agunan tanah tetep di lelang oleh pihak bank BRI.
” saya sudah bayar ke bank BRI cabang Sumenep 50 juta untuk pembatalan lelang, tapi kenyataanya masih di lalukan lelang mas,” ujar Merry sangat kecewa.
“Saya merasa tidak diberi waktu cukup untuk melunasi. Ini sangat merugikan keluarga saya,” tambah Merry.
Bahkan Merry mengaku sempat mengonfirmasi status agunan tersebut ke bank BUMN tersebut yang berkantor cabang di Kabupaten Pamekasan, namun pihak bank menyatakan agunan tersebut masih dalam proses lelang.
“Namun setelah saya konfirmasi ke BRI Cabang Pamekasan katanya setoran yang Rp. 50 juta itu tidak masuk ke sana (BRI Cabang Pamekasan, red), ungkapnya.
Hal ini membuat Merry merasa tertipu, sebab ia telah memenuhi kewajibannya karena telah beberapa kali melakukan pembayaran secara resmi.
“Saya berharap kasus ini segera mendapat kejelasan dan haknya sebagai nasabah dapat dikembalikan, ” harap Merry.
Oleh Sebab itu, pihaknya Di dampingi Syaiful Bahri dari (LSM SIDIK) melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sumenep.
“Saya akan terus mengawal kasus Dugaan Penipuan BRI cabang Sumenep, dan saya minta pollres Sumenep gercep dalam menyikapi kasus ini,” kata Syaiful Bahri.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan BRI cabang Sumenep, Ruli tidak banyak memberikan komentar terkait laporan dugaan penipuan oleh seorang nasabah.
Pihaknya mengaku masih menunggu panggilan resmi dari Polres untuk memberikan komentar lebih jauh.
“Mohon maaf kami tidak bisa memberikan komentar banyak terkait masih itu, karena kami masih menunggu panggilan resmi Polres Sumenep,” kata Ruli, saat dikonfirmasi awak media di kantornya. Senin (23/12/2024).
Sementara pihak Polres Sumenep mengonfirmasi bahwa laporan Merry Fariastutik sedang dipelajari oleh Satreskrim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan mendalami fakta-fakta yang ada terkait laporan ini,” ujarnya singkat. (*)