SUMENEP, KanalNews.id – Nama kampus Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura kembali menjadi sorotan publik setelah bertubi-tubi diterpa isu tidak sedap.
Pasalnya setelah pendirinya, Achsanul Qosasi, divonis 2,5 tahun penjara akibat kasus suap Rp 40 miliar pada Juni 2024. Kini terbaru salah satu mahasiswinya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seniornya.
Disusul setelahnya, salah satu mahasiswa UNIBA Madura ditangkap polisi terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi.
Berbagai polemik ini mencoreng citra kampus yang semula dikenal sebagai pusat pendidikan terkemuka di Madura.
Pendiri UNIBA Madura Divonis Korupsi
Achsanul Qosasi, pendiri UNIBA Madura sekaligus mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (20/6/2024), hakim menyatakan Achsanul terbukti menerima suap sebesar 2,6 juta dollar AS atau setara Rp 40 miliar terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hakim Fahzal Hendri menyebut pengembalian uang oleh Achsanul menjadi salah satu faktor meringankan vonis. Selain itu, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan juga menjadi pertimbangan. Namun, hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Kasus ini bermula dari suap yang diterima Achsanul melalui Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, atas perintah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Suap tersebut bertujuan untuk memastikan laporan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Mahasiswi UNIBA Laporkan Dugaan Pelecehan
Belum reda pemberitaan kasus tersebut, nama UNIBA kembali mencuat setelah seorang mahasiswi, LL, melaporkan seniornya, YP, atas dugaan pelecehan seksual ke Polres Sumenep pada Selasa, 17 Desember 2024. Berdasarkan laporan LL, peristiwa tersebut terjadi pada 23 Agustus 2024.
LL mengaku awalnya diajak YP ke Taman Tajamara, Sumenep, untuk membahas kegiatan organisasi. Namun, YP kemudian membujuk LL ke kosnya di Desa Babalan, Kecamatan Batuan, dengan alasan mengambil bbarang
Setelah tiba di kos, YP diduga memaksa LL masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan tidak senonoh, termasuk mencium keningnya tanpa izin.
“Saya merasa trauma dan khawatir kejadian ini terulang,” ungkap LL dikutip dari SuaraNet.id (17 Desember 2024).
Ia mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Hingga kini, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Dua Oknum Mahasiswa UNIBA Madura Diduga Terlibat Peredaran Pil Ekstasi
Baru-baru ini juga ramai dibicarakan publik soal dua oknum mahasiswa UNIBA Madura terlibat perbuatan melanggar hukum peredaran pil ekstasi dan ditangkap oleh aparat kepolisian.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S membenarkan kejadian itu. Namun, pihaknya enggan memberikan keterangan secara rinci ihwal identitas dua oknum mahasiswa tersebut.
“Kasihan mas, saudaranya sampeyan dari Sapeken, semester akhir,” ujar AKP Widiarti dilansir dari media GlobalIndo.
Respon Rektor UNIBA Madura Mengejutkan!
Polemik ini menjadi peringatan bagi institusi pendidikan untuk lebih memperkuat tata kelola serta menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh sivitas akademika.
Kepercayaan masyarakat terhadap UNIBA kini berada di ujung tanduk, menuntut reformasi menyeluruh demi membangun kembali citra yang tercoreng.
Citra institusi pendidikan tersebut berada dalam tanda tanya besar. Rektor UNIBA Madura, Rahmad Hidayat, berdalih bahwa kasus tersebut sudah ditangani aparat penegak hukum.
“Saya tidak bisa memberikan komentar, kan sudah masuk ranah hukum, kita serahkan kepada pihak yang berwajib, dan itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan uniba,” ujarnya.(*)