Disinyalir Lakukan Pelanggaran, Pemkab Sumenep Blokir 509 Akun Absensi SIC ASN Nakal

Blokir Absensi SIC
Ilustrasi Pemblokiran Akun Absensi Online SIC 509 ASN Nakal di Sumenep. (Foto: Istimewa For Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Sebanyak 509 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disinyalir melakukan pelanggaran disiplin pegawai.

Kabar tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sumenep, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Rasiyadi, tentang Evaluasi Pelaksanaan Tata Kelola Absensi Online Tahun 2024, tertanggal 26 Januari 2024.

Berdasarkan surat resmi itu, sebanyak 509 ASN nakal tersebut disinyalir telah melakukan penyalahgunaan SIC dengan pemalsuan wajah melalui wajah orang lain atau menggunakan foto dan video, serta dengan pemalsuan waktu absen.

“telah dilakukan penindakan pemblokiran pada aplikasi SIC dan seluruh aplikasi kepegawaian mulai tanggal 24 Januari 2024,” tulis Sekda Edy Rasiyadi dalam surat penting tersebut.

Baca Juga :  Polres Sumenep Berkelit Soal Oknum Polsek Sapeken Aniaya Dua Remaja

Lebih lanjut, Sekda Edy pangggilan akrabnya menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pendeteksian penggunaan SIC dengan menggunakan lokasi palsu atau fake GPS.

Oleh sebab itu, menurutnya Pemkab Sumenep bakal menerapkan absensi mode baru, yaitu Absensi Parsial khusus bagi ASN yang telah melakukan absensi check in.

“Dan pada hari yang sama diberikan tugas yang menyebabkan ASN tersebut tidak dapat melakukan absensi check out,” jelasnya.

“Bagi ASN yang melakukan penyalahgunaan absensi digital SIC itu, untuk sementara waktu telah dilakukan pemblokiranpemblokiran, ” imbuhnya.

Baca Juga :  Cerita Bupati Fauzi Penuhi Permintaan Anak SD

Sedangkan mekanisme pencabutan pemblokiran sesuai dengan SE dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, tertanggal 16 Agustus 2023 Nomor 800/1454/435.203.4/2023, sebagai berikut.

1. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta Saudara untuk menghadirkan ASN sebagaimana angka 2 huruf a dengan jadwal terlampir ke BKPSDM Sumenep dengan membawa persyaratan pencabutan pemblokiran (daftar nama akan disampaikan secara langsung kepada pimpinan perangkat Daerah).

2. Untuk layanan informasi dan koordinasi dapat menghubungi Kabid. Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Sdr. Miftahol Arifin (081703238899), Sub Koordinator Pembinaan Disiplin Sdri. Firdina Kus Ekawati (085232400881), dan Pranata Komputer Ahli Pertama Sdr. Alfian Cahyono (082338108315).

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, Hotel ASTON Banyuwangi Salurkan CSR Bagi Dhuafa

Itulah informasi sementara yang dihimpun KanalNews.id tentang ASN nakal yang berani memanipulasi absensi digital SIC.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM Sumenep terkait pemblokiran SIC ASN di lingkungan pemerintah setempat itu.

Sebab, saat dilakukan upaya konfirmasi melalui sambungan teleponnya tidak ada respon dari Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto.

Hal ini juga diperkuat oleh salah satu staf BKPSDM, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, sedang berada di luar kota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *