PAMEKASAN,KanalNews.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Madura, melarang sekolah menggelar wisuda kelulusan siswa.
Hal itu tertuang dalam surat imbauan yang dikeluarkan dengan nomor 400.3/359.2/432.301/2025. Surat yang bersifat penting itu ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud setempat, Moh. Alwi, tanggal 14 April 2025.
Imbauan tersebut ditujukan kepada satuan pendidikan (Satpen) di bawah naungan Disdikbud Pamekasan, meliputi : Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ditengah maraknya sekolah-sekolah menggelar wisuda. Menurutnya penting dikeluarkan imbauan karena dikhawatirkan hanya akan membebani wali siswa.
“Kelulusan dapat dilakukan secara sederhana tanpa harus membebani orang tua siswa,” terang Moh. Alwi, Kamis (08/05/2025).
Selian itu, lanjut Alwi, sekolah dilarang memaksa siswa menggunakan pakaian yang tidak biasa pada kegiatan kelulusan, seperti menggunakan jas atau kebaya dan pakaian sejenisnya.
“Termasuk tidak boleh ada penarikan apapun kecuali ada donatur secara sukarela dan tidak mengikat,” tambahnya.
Oleh sebab itu, ia melarang secara tegas kegiatan yang hanya akan membebani wali siswa.
“Tidak boleh melaksanakan kegiatan Wisuda atau Purnawiyata diluar lingkungan sekolah dengan alasan apapun,” tutupnya. (*)