BANYUWANGI, KanalNews.id — Aktivitas penebangan pohon di tepi Jalan MT Haryono, tepatnya di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, menuai sorotan dan keresahan warga. Penebangan pohon peneduh jalan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Pantauan di lokasi pada Selasa (27/1/2026) siang, sedikitnya lima orang terlihat melakukan penebangan pohon di depan dua toko, yakni Toko Aneka Warna Perkasa dan Syukria Parfume. Para pekerja menggunakan peralatan berupa gergaji mesin, kampak, serta tali tambang untuk menumbangkan pohon yang selama ini berfungsi sebagai peneduh jalan raya.
Aktivitas tersebut sontak menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan. “Pohon-pohon yang ditebang merupakan pohon perindang yang ditanam oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai bagian dari program penghijauan kota, ” ujar warga pemilik toko yang minta namanya tidak dipublikasikan. Selasa (27/01/2026) .
Bahkan menurut warga, Pohon yang ditebang itu merupakan pohon peneduh memiliki fungsi vital, di antaranya melindungi pengguna jalan dari terik matahari, meredam kebisingan, menyerap polutan udara, serta memperindah wajah kota.
“Penebangan tanpa prosedur ini bisa merusak tata ruang dan lingkungan perkotaan, ” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Ir Bayu hadiyanto, saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan belum mengeluarkan ijin untuk penebangan pohon itu dan akan melakukan TL
“Kami merasa tidak pernah mengeluarkan izin penebangan pohon. Kalau itu benar ada penebangan pohon tanpa izin kami akan segera lakukan tindak lanjut (TL) pelaporan, ” pungkasnya. (*)





















