Beranda / TNI/Polri / Gelar Perkara Kasus Pencurian Melibatkan PPK Dinas PPO Matim Dilaksanakan Tanggal 17 November 2025.

Gelar Perkara Kasus Pencurian Melibatkan PPK Dinas PPO Matim Dilaksanakan Tanggal 17 November 2025.

Polres Manggarai Timur

MANGGARAI TIMUR, KanalNews.id – Gelar Perkara kasus Pencurian yang melibatkan PPK Dinas PPO Manggarai Timur dan sejumlah Orang Orang Dekat PPK , ada Stenjo sebagai konsultan, Paul asal bilas Ruteng sebagai kontraktor,  Maksi Lagur warga Rewung, Yosep Tedi Warga colol , akan di laksanakan pada  tanggal 17 November 2025.

Hal tersebut disampaiakan Toni Cundawan kepada media ini pada Minggu (16/11/25)

Pada Tingkatan Proses Kasus Pidana Umum Ini, kata Toni, sangat Berharap Kasus ini segera di naikan sttatusnya dari tinggat penyelidikan ke penyidikan dan tetapkan status mereka sebagai tersangka.

Baca Juga :  Proyek AMB Diduga Mangkrak : APH Bongkar Dugaan Permainan Dana Desa Pong Tuan

“Dalam  status Gelar Perkara ini dan segera untuk di tahan, mengingat kasus ini adalah kasus pencurian murni dimana kasus yang dilakukan Oleh Toni Goru Dan kawan kawan ini sudah melalui Perencanaan atau punya niat untuk mengambil  barang tersebut untuk kepentingan dan ke untungan mereka, ” ujarnya pada media ini. Minggu (16/11/25).

“Disini saya ingin  menegaskan sekali lagi dengan harapan kepada semua pihak penyidik untuk menentukan gelar perkara  kasus ini secara profesional, berintegritas, jangan ada upaya penyelamatan kepada Toni goru Dan kawan kawan, ” imbuhnya

Baca Juga :  Pendidkan Gratis di Ende, Sekolah Rakyat menjadi Harapan

Ia juga sangat  berharap jangan sampai Faktor X  yang di isukan adalah  benar adanya, bahwa salah satu upaya  Menutup atau Menghentikan, menyelamatkan  kasus Toni goru Dan kawan -kawan ini dari jeratan hukum yang terjadi adalah  Faktor X .

“Maka Faktor X dalam Kasus seperti ini sangat berperan besar untuk Memuluskan Semua persoalan atau membungkam semua masalah terkait proses hukum ini, Kalau sampai ini yang terjadi, maka asumsi dan kuat dugaan saya selama ini benar Fakto X adalah senjata utama  menentukan status hukum seseorang, ” ungkapnya.

Baca Juga :  BemNus NTT, Jika Kepolisian dan Kejaksaan Diam Atas Dugaan Korupsi di DP3AKB Matim Terpaksa Mendesak Kapolri dan KPK Turun Tangan

Upaya ini menurutnya tidak akan putus sampai disini, ketikan Gelar Perkara besok yg di lakukan teman2 penyidik menentukan kasus ini dengan tidak profesional tentunya saya akan lakukan prapradilan ketika sat Reskrim matim meng SP3 kan kasus Yang melibatkan Toni Goru ini.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *