Polres Pamekasan Libatkan Masyarakat Uber DPO, Hadiahnya 10 Juta

Pamflet : Ciri-ciri dan Foto Tampak Muka DPO Polres Pamekasan, (Foto/Polres For Kanal News)

PAMEKASAN,KanalNews.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan mengumumkan ciri-ciri dan foto dua warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Keduanya ditetapkan tersangka kasus narkotika dan tidak diketahui keberadaannya.

Kedua warga tersebut masing-masing bernama Risun (43) dan Jamian (49). Mereka dinyatakan masuk daftar pencairan orang (DPO) atas kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Ketergantungan Dana Pusat, DPRD Sumenep Desak Pemkab Berinovasi Tingkatkan PAD

Foto dan ciri-ciri DPO tersebut tidak hanya disebar melalui media, tetapi juga ditempel di tempat umum. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa diajak kerja sama untuk menemukan dua orang tersebut.

Apa bila ada masyarakat yang melihat DPO tadi, bisa melaporkannya melalui nomor yang telah tertera pada pamflet yang berisi foto dan ciri-ciri DPO dimaksud.

Baca Juga :  Aset Miliaran Rupiah "Lenyap" di BRI, Korban Tuntut Keadilan ke Polres Sumenep

Sedangkan masyarakat yang bisa melaporkan keberadaan keduanya, akan diberikan imbalan yang tidak tanggung-tanggung. Hadiahnya berupa uang tunai sebesar 10 juta rupiah, pelapor tidak perlu khawatir karena identitas akan dirahasiakan.

Sebelumnya kedua tersangka telah diminta untuk menyerahkan diri. Tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari mereka.

“Waktu yang diberikan 3×24 jam (untuk menyerahkan diri : red) bahkan lebih, tetapi tersangka Risun dan Jamian tidak ada itikad baik,” terang Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humasnya AKP Sri Sugiarto, Jumat (25/04/2025).

Baca Juga :  Farid Gaki Resmi Laporkan 60 Merk Rokok Ilegal ke Kemenkeu dan Bea Cukai RI, Ini Daftarnya!

Oleh karena itu, ia mengajak kepada masyarakat untuk segera melaporkan keberadaan mereka berdua jika mengetahui.(*)