Pemkab Sumenep Terbitkan Aturan Baru tentang SKP dan PKL

SKP dan PKL
Surat Edaran Pemkab Sumenep Tentang Aturan Baru SKP dan PKL. (Foto: Ist For Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan aturan baru bagi peneliti dari akademisi maupun instansi pemerintah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Diketahui, Aturan tersebut merujuk pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan SKP serta Surat Edaran Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1573 Tahun 2025. Terdapat kualifikasi khusus bagi peneliti dan pemohon SKP.

Baca Juga :  Isi Kekosongan Kepala Sekolah SD, Disdik Sumenep Ajukan 50 Guru Penggerak

Saat ini, SKP tidak diwajibkan bagi tiga kelompok penelitian. Pertama, penelitian untuk tugas akhir pendidikan dari institusi dalam negeri. Kedua, penelitian oleh instansi pemerintah dengan pendanaan dari APBN atau APBD. Ketiga, SKP tidak diperlukan untuk kegiatan PKL atau magang.

“Aturan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi penelitian dan PKL,” tulis Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi. Selasa (18/02/2025).

Baca Juga :  Antisipasi Krisis Air Bersih, PUTR Sumenep Anggarkan Program SPAM Melalui DAK Sebesar Rp. 5,3 M

Untuk diketahui, Surat Edaran ini diterbitkan atas nama Bupati Sumenep pada 18 Februari 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi. (*)