Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT, Ini Rincian Kenaikan Harga Impas Tembakau 2026

Penetapan TIHT 2026
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Memimpin Rapat Koordinasi Penetapan TIHT 2026 di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor Bupati Setempat. (Foto: Protokoler - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) musim panen 2026 dengan kenaikan pada seluruh jenis tembakau. Kebijakan itu diharapkan memperkuat posisi tawar petani menjelang panen. Kamis, 30 Juli 2026.

Penetapan TIHT dilakukan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, asosiasi petani, pelaku usaha, pabrikan rokok, dan pemangku kepentingan lainnya yang bertempat di Ruang Rapat Lt.2 Kantor Bupati setempat.

Berdasarkan hasil rapat kordinasi lintas sektoral itu seluruh jenis tembakau tahun 2026 ini mengalami kenaikan dibandingkan musim panen 2025.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, penetapan TIHT merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani sebagai pelaku utama sektor pertembakauan.

“Harga titik impas ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani. Kami ingin seluruh pihak menjadikan petani sebagai prioritas, karena mereka adalah pejuang yang menjaga roda perekonomian daerah tetap bergerak,” kata Bupati Sumenep, Kamis (30/7/2026).

Lebih lanjut, Bupati Fauzi sapaan akrabnya menjelaskan, keberadaan TIHT menjadi acuan penting dalam menciptakan tata niaga tembakau yang lebih adil, sekaligus memberikan kepastian bagi petani saat memasuki musim panen.

“Prospek harga tembakau tahun ini cukup menjanjikan. Luas tanam diperkirakan sekitar 12 ribu hektare, lebih rendah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, sementara kebutuhan industri tetap tinggi, ” ubgkapnya.

Kondisi tersebut, sambung Bupati dua periode itu, dinilai berpotensi mendorong persaingan pembelian hasil panen sehingga harga di tingkat petani dapat melampaui titik impas yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami terus mendorong berkembangnya industri rokok lokal. Ketika industrinya semakin kuat, kebutuhan bahan baku tembakau otomatis meningkat. Dampaknya, persaingan membeli tembakau akan semakin sehat dan harga di tingkat petani berpeluang berada di atas harga impas yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Politisi PDIP itu juga optimistis keseimbangan antara pasokan dan permintaan akan menjadi faktor utama yang mendukung peningkatan harga jual tembakau pada musim panen 2026.

“Dengan luas tanam yang lebih sedikit dan permintaan industri yang tetap besar, saya yakin akan terjadi persaingan dalam menyerap hasil panen petani. Kondisi ini tentu menjadi peluang agar harga jual tembakau semakin baik dan di atas TIHT,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan penetapan TIHT disusun melalui penghitungan menyeluruh terhadap biaya produksi dan komponen usaha tani.

Proses tersebut melibatkan berbagai unsur agar menghasilkan besaran harga yang objektif, transparan, dan dapat diterima seluruh pihak dalam tata niaga tembakau.

“Penetapan harga impas dilakukan melalui proses penghitungan yang objektif dan melibatkan berbagai unsur. Hasilnya diharapkan menjadi acuan yang adil bagi petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan tata niaga tembakau pada musim panen 2026 agar tidak ada yang dirugikan,” jelas Inung sapaan akrab Kepala DKPP Sumenep.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan yang ditetapkan, TIHT tembakau gunung menjadi Rp69.489 per kilogram, naik sekitar 2,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Adapun TIHT tembakau tegal ditetapkan Rp64.765 per kilogram, meningkat sekitar 2,61 persen dibandingkan musim panen 2025.

Sementara itu, TIHT tembakau sawah menjadi Rp48.533 per kilogram, atau naik sekitar 5,08 persen, menjadi persentase kenaikan tertinggi di antara seluruh jenis tembakau.

Selanjutnya, Pemkab Sumenep berharap kenaikan TIHT mampu menjaga stabilitas perdagangan tembakau, memperkuat posisi tawar petani, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pada musim panen 2026. (*)