SUMENEP, KanalNews.id – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Mursalin yang disebut juga menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah, terus menuai sorotan.
Setelah mendapat desakan dari Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi agar pemerintah bertindak tegas, kini Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, Mohamad Iksan, langsung ambil tindakan tegas.
Iksan sapaan akrabnya mengaku telah melakukan pengecekan awal melalui Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, yang bersangkutan memang pernah menjabat sebagai kepala sekolah di lembaga tersebut.
“Itu sudah saya kroscek. Jadi di awal memang saya melihat, lalu saya sampaikan kepada Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas. Pada posisi itu dia memang pernah menjadi kepala TK di sana. Katanya dia tidak menerima honor,” kata Iksan kepada KanalNewa.id melalui telpon WhatsApp-nya. Kamis (18/6/2026) kemarin.
Lebih lanjut, Iksan mengklaim bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKS) tidak menemukan nama yang bersangkutan sebagai penerima honor.
“Setelah di-cross check di RKS-nya memang tidak ada nama penerima honor tersebut. Cuma saya bilang, sudah lah Pak, sampean mundur saja dari kepala sekolah, biar diurus orang lain. Jangan sampean, saya bilang begitu,” tegasnya.
Meski demikian, Iksan memastikan pihaknya masih akan melakukan pengecekan lanjutan, termasuk terhadap data pokok pendidikan (Dapodik) untuk memastikan status administrasi yang bersangkutan.
“Nah, coba lihat sekarang, cek, ada nggak orang tersebut di Dapodik? Dipastikan tidak boleh menerima honor. Saya bilang tidak boleh menerima honor dari APBD maupun APBN,” tegasnya pula.
Tak hanya itu, Dinas Pendidikan juga akan menelusuri informasi bahwa yang bersangkutan diduga menerima sertifikasi guru di sekolah lain.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, Iksan menegaskan tidak ada ruang bagi pejabat tersebut untuk mempertahankan seluruh statusnya secara bersamaan.
“Coba nanti saya kroscek lagi ya. Kalau memang ada, suruh milih dia, milih sertifikasi apa milih Sekdesnya. Nanti saya cek lagi kalau memang ada berita itu. Tiba-tiba ada apa nggak namanya di sertifikasi, oke?” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi menilai dugaan rangkap jabatan tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu pelayanan publik dan menimbulkan persoalan administrasi kepegawaian.
Ia mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep segera melakukan verifikasi dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekdes Mursalin belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dilakukan KanalNews.id belum memperoleh respons.
Kepala Desa Pagerungan Besar, H. Yulandi Abdul Rahim, juga memilih irit bicara terkait dugaan rangkap jabatan Sekdesnya. Bahkan dia menyuruh Media ini untuk konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
Kendati demikian, KanalNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Mursalin, Kepala Desa Pagerungan Besar, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)





















