Cegah Tejadinya Penyimpangan, Dinas PUTR Sumenep Gandeng Kejaksaan Kawal Dana BKK Desa 2026

Dinas PUTR Sumenep
Kepala Dinas PUTR Sumenep, Eri Susanto Saat Membuka Sosialisasi BKK Desa Tahun 2026 dengan Didampingi Kejaksaan Negeri Sumenep. (Foto: Ist - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk mengawal pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa tahun anggaran 2026.

Penguatan aspek hukum itu disampaikan dalam sosialisasi program BKK desa yang digelar di aula kantor Dinas PUTR Sumenep, Kamis, 5 Maret 2026. Kegiatan diikuti perwakilan pemerintah desa dari berbagai wilayah daratan hingga kepulauan.

Kepala Dinas PUTR Sumenep, Ir. Eri Susanto, M.Si., mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memastikan pengelolaan bantuan keuangan desa berjalan sesuai aturan sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur perdesaan.

“Sosialisasi ini penting agar seluruh pemerintah desa memahami mekanisme pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus secara benar, sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Kadis PUTR. Kamis (05/03/2026).

Lebih lanjut, Menurut Eri panggilan akrabnya menjelaskan, program BKK desa menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan sarana dan prasarana di wilayah perdesaan.

Baca Juga :  2025; Sumenep Siapkan 110 Event, Yuk Saksikan Pagelaran di Februari Ini..!

Program tersebut juga diharapkan mampu mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi masyarakat, baik di wilayah daratan maupun kepulauan Kabupaten Sumenep.

“Melalui program ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas infrastruktur desa yang mendukung akses ekonomi, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Kejaksaan Negeri Sumenep turut memberikan penguatan terkait tata kelola dan aspek hukum pengelolaan dana bantuan pemerintah.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sumenep, Ahmad Dice Novenra, S.H., M.H., menegaskan bantuan keuangan desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

“Program bantuan keuangan kepada desa ini sangat strategis dalam mendorong percepatan pembangunan perdesaan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Dice Novenra.

Noven sapaan karibnya menambahkan, setiap tahapan kegiatan mulai dari perencanaan hingga pelaporan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca Juga :  Festival Pelajar, Ajang Silaturahim Alumni IPNU IPPNU Sumenep Lintas Generasi

“Yang paling utama adalah memastikan kegiatan yang dibiayai benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat desa dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.

Ditempat yang sama, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sumenep, Nur Fajjriyah, juga mengingatkan pentingnya disiplin administrasi dalam pengelolaan dana bantuan.

“Setiap penggunaan dana harus dicatat secara benar dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang sah. Ini penting untuk menjaga transparansi serta memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan,” ujar Jaksa Nur biasa dipangil.

Selai itu, Menurut Jaksa Nur, laporan pertanggungjawaban menjadi bagian penting dalam pengelolaan bantuan keuangan desa. “Laporan pertanggungjawaban bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab hukum pemerintah desa kepada negara dan masyarakat,” paparnya.

Untuk diketahui, dalam skema pelaksanaannya, program BKK desa mencakup sejumlah tahapan mulai dari persiapan oleh Dinas PUTR, perencanaan oleh pemerintah desa, hingga pelaksanaan kegiatan fisik oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa. Pengawasan internal dilakukan oleh kepala desa, sementara monitoring eksternal dilakukan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Dana bantuan tersebut akan disalurkan melalui rekening kas desa dan dicatat sebagai pendapatan dalam APBDes Tahun Anggaran 2026. Setelah dana masuk ke rekening kas desa, kegiatan fisik wajib dimulai paling lambat 15 hari oleh Tim Pengelola Kegiatan.

Untuk pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD murni, penyelesaian kegiatan ditargetkan maksimal 60 hari kalender sejak dana diterima desa. Seluruh kegiatan juga diwajibkan menggunakan sistem swakelola serta mengutamakan pemanfaatan material dari desa setempat.

Pemerintah daerah juga mewajibkan desa penerima bantuan menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 15 hari setelah kegiatan selesai. Sementara untuk anggaran perubahan, batas akhir penyampaian laporan ditetapkan hingga 10 Januari 2027.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh pemerintah desa memahami mekanisme pengelolaan bantuan secara menyeluruh agar pembangunan infrastruktur desa berjalan efektif, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.