SUMENEP, KanalNews.id – Sebanyak 509 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, kompak secara berjamaah palsukan absensi SIC (Smart Id Card) selama dua tahun terakhir.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid PPI BKPSDM Sumenep, Suharjono, dirinya membenarkan bahwa ratusan ASN nakal di Sumenep itu telah melakukan pelanggaran disiplin dengan meretas dan memalsukan data absensi SIC.
“Kami mengakui memang benar 509 pegawai itu memanipulasi absensi kehadiran,” katanya kepada media KanalNews.id saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Jum’at (02/02/2024).
Tidak tanggung-tanggung menurut, Jono panggilan akrabnya menjelaskan, dalam melakukan manipulasi data ratusan ASN nakal itu dilakukan dengan berbagai cara.
“Berbagai cara dilakukan ASN dalam meretas absensi SIC, mulai dari chek in menggunakan wajah orang lain, mengubah waktu, hingga mengubah titik koordinat, ” ujarnya.
Di sisi lain, Jono juga mengakui, bahwa absensi digital SIC yang digagas tahun 2022 lalu itu memang memiliki kelemahan.
Dia beralasan, bahwa aplikasi tersebut memiliki sejumlah kekurangan dalam pembaharuan (update) sistem.
“ASN ini bisa menjebol atau meretas aplikasi ini. Makanya kami sebut bahwa hal itu menjadi sebuah pelanggaran. Aplikasi ini memang harus kami perbaiki,” ungkapnya.
Dia pun mengungkapkan, bahwa ASN di lingkungan Pemkab Sumenep melek teknologi, namun kecanggihannya dipergunakan dengan tidak baik yakni meretas absensi digital SIC, sehingga masuk pelanggaran disiplin ASN.
“Mereka canggih-canggih, sudah bisa meretas aplikasi itu. Makanya kami sampaikan untuk aplikasi itu akan kami perbaiki karena masih memiliki sisi kelemahan,” tutur Suharjono menjelaskan.
Hingga saat ini, BKPSDM Sumenep mengaku sudah melakukan pembinaan dan pemblokiran terhadap ratusan ASN yang memanipulasi absensi digital SIC tersebut.
Senada juga disampaikan Inspektorat Sumenep Plt Inspektur Inspektorat Sumenep, Achmad Syahwan Effendy menyebutkan, bahwa kelakuan ratusan pejabat ASN sudah masuk pelanggaran disiplin ASN.
Namun sayang ketika Inspektorat ditanya soal sanksi pelanggaran disiplin ASN, pihaknya menjawab bukan tusinya, melainkan kewajiban dan kewenangan atasannya langsung atau pihak BKPSDM.
“Untuk pembinaan dan pengawasan ASN itu BKPSDM yang melakukan. Kami di Inspektorat nanti masuk dalam Tim jika memang dibutuhkan oleh BKPSDM,” katanya kepada media ini. Kamis (01/02/2024).
Padahal Syahwan panggilan akrabnya dengan tegas mengatakan kasus manipulasi data itu bukan kesalahan BKPSDM, tapi murni kesalahan atau pelanggaran ratusan ASN tersebut.
“Dalam temuan ini tentunya bukan kesalahan BKPSDM. Artinya, BKPSDM harus melakukan pengendalian, tinggal sistemnya itu diperkuat,” sambungnya lebih lanjut.
Ketika kembali disinggung kalau memang itu masuk kesalahan ASN nakal kenapa tidak langsung dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap paraASN tersebut, Syahwan mengatakan, masih akan menunggu instruksi lebih lanjut dari Bupati Sumenep. (*).