Tim Rajawali Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu-sabu di Belitung Timur

Tim Rajawali Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu-sabu di Belitung Timur
AS (28) warga OKI, Sumsel diamankan karena AS memiliki sabu-sabu (Foto: Kanal News).

BELITUNG TIMUR, kanalnews.idTim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur (Beltim berhasil mengamankan seorang pria AS (28) warga OKI, Sumsel karena memiliki sabu-sabu.

Tim Rajawali Reskoba Polres Beltim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Belitung Timur Iptu Arief Budiman itu, menangkap terduga pengedar barang haram itu pada Rabu (03/05/2023) kemarin.

Kasi Humas Polres Belitung Timur Ipda Jerry Saputra Tandaru, SH, MH menyatakan kepada awak media atas izin Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan, SIK, MM bahwa Tim Rajawali berhasil mengamankan seorang pria warga OKI, Sumsel karena memiliki dan diduga jadi pangeran sabu-sabu.

Baca Juga :  Proyek Irigasi Milik Dinas PU Pengairan Banyuwangi Diduga Memakai Batu Bekas

“Pria tersebut diamankan di kontrakannya di Jalan Culek RT. 07 Dusun Jaya Desa Lenggang Gantung Kab. Belitung Timur,” katanya kepada awak media. Jumat (12/05/2023).

Lebih lanjut, IPDA Jerry menjelaskan, dalam penggeledahan badan, petugas menemukan bungkus alumunium foil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di tangan pelaku.

“Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 43 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 15,17 gram, 1 unit handphone merek Vivo Y21 S warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pilkada 2024, Bawaslu Beltim Gelar Apel Siaga dan Deklarasi Kampanye Damai

Ipda Jerry juga menjelaskan, bahwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika dan merupakan target operasi.

“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kontrakan pelaku,” terang Ipda Jerry.

Tidak lama kemudian, sambung Ipda Jerry, petugas menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah sabu-sabu tersebut ditangan pelaku.

Baca Juga :  Diduga Curi Start Kampanye, Bacaleg PDIP Dapil II Sumenep Terancam Didiskualifikasi

“Kemudian kami melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan berhasil menemukan barang bukti tambahan,” jelas Ipda Jerry.

Akibat perbuatannya, masih kata Ipda Jerry, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mengancam hukuman penjara paling lama dua puluh tahun.

“Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutup Ipda Jerry. (**/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *