SUMENEP, KanalNews.id — RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berkomitmen meningkatkan pelayanan, salah satunya dengan menjaga lingkungan rumah sakit bebas dari asap rokok.
Langkah ini selaras dengan visi rumah sakit sebagai layanan kesehatan unggulan, dikagumi, dan menjadi pilihan utama masyarakat Sumenep dan sekitarnya.
“Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat,” ujar Direktur RSUD Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes, Kamis (17/04/2025).
Lebih lanjut, Dokter Erly menegaskan, rumah sakit memastikan setiap pasien mendapat layanan optimal sesuai standar kesehatan yang berlaku.
Dalam mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sambung Dokter Erly, pihaknya bekerja sama dengan Kodim 0827/Sumenep untuk menurunkan personel saat jam kunjungan.
Hal itu dilakukan karena larangan melalui tulisan dan imbauan petugas sering diabaikan pengunjung rumah sakit.
“Demi kesehatan, ini harus diupayakan bersama. Jika terpaksa, merokok silakan dilakukan di luar pagar,” tegasnya.
Selain menjamin kualitas udara dan kenyamanan pasien serta pengunjung, aturan KTR didasari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Aturan KTR itu tercantum pada Pasal 115 ayat (2) UU tersebut mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayah masing-masing.
Untuk diketahui, fasilitas yang masuk dalam KTR yakni; Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, bermain anak, ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik. (*)





















